Sabtu, 11 Januari 2025

KEADILAN GENDER: KAJIAN KEPEMIMPINAN WANITA DALAM ISLAM


A. 
Pendahuluan

Ketika wacana gender dibahas, yang sering muncul dalam benak banyak orang adalah gambaran tentang diskriminasi terhadap perempuan serta pengabaian hak-hak mereka. Isu gender kemudian menjadi perhatian serius berbagai kalangan, baik akademisi maupun agamawan. Sebagian pihak bahkan menilai bahwa Islam merupakan agama yang melahirkan atau memperkuat persoalan ketidakadilan gender di tengah masyarakat. Pandangan ini, khususnya, banyak dikembangkan oleh kalangan orientalis yang berakar pada misi ideologis tertentu. Melalui berbagai publikasi, seperti buku dan artikel akademik, mereka kerap mengangkat isu gender dengan pendekatan sepihak yang cenderung menyudutkan posisi Islam dan umat Muslim, tanpa mempertimbangkan konteks teologis, historis, dan sosiologis ajaran Islam secara komprehensif.[2]

Islam tidak meletakkan hak dan kewajiban yang melekat pada anatomi manusia dalam posisi diametral, namun setara untuk kedua jenis kelamin yang berbeda. Karena, Islam menjunjung tinggi  keadilan tanpa melihat jenis kelamin. Bahkan, Islam adalah agama yang terdepan dalam gerakan perjuangan membebaskan belenggu tirani perbudakan, kesetaraan  hak dan tidak pernah memberikan prestise salah satu jenis kelamin saja. Islam lahir sebagai agama yang menebar kasih dan sayang bagi siapa saja.[3]

Terjadinya kontroversi dan pergolakan dalam diskursus  kepemimpinan wanita dalam Islam muncul dari perbedaan ulama dalam menafsirkan sejumlah ayat dan hadis Nabi.[4] Sebagian besar ulama klasik dan kontemporer, memandang wanita memiliki hak berpolitik yang sama seperti laki-laki, kecuali memegang pucuk pemerintahan (presiden). Pertama, bahwa laki-laki dan wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam Islam (QS. Al-Baqarah: 228, al-Hujarat: 13, at-Taubah: 71 dan al-Nur: 30-31). Kedua, pendapat yang menentang, pandangan para ulama tentang kepemimpinan wanita bermuara pada pemahaman surat an-Nisa: 43 yang menyatakan “Laki-laki adalah qawwām[5] atas wanita, dikarenakan Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) memberikan nafkah dari harta mereka. Kebanyakan mufassir menyatakan bahwa qawwam berarti pemimpin, pelindung, penanggung jawab, pendidik dan pengatur. Selanjutnya, mereka mengatakan bahwa kelebihan yang dimiliki laki-laki atas perempun adalah karena keunggulan akal dan fisiknya.[6]

Karenanya, menarik untuk dibahas polemik keadilan dalam gender untuk mengkaji bagaimanakah kepemimpinan wanita dalam perspektif teologi Islam?

 

B.  Kesetaraan Gender dalam Islam

Dalam buku Se and society, gender didefinisikan behavior differences antara laki-laki dan wanita yang secara sosial berbeda, yaitu perbedaan yang bukan pada kodrat atau ciptaan Tuhan, namun perbedaan antara laki-laki dan wanita dikarenakan adanya proses budaya dan sosial yang dinamis dan dalam waktu yang panjang.[7] Lebih lanjut,  buku Womens Studies Encyclopedia, mengartikan gender  sebagai suatu konsep kultural yang berkembang di masyarakat dan mempunyai “visi” untuk melahirkan perbedaan peran, perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara laki-laki dan wanita.[8]

Term gender berasal dari kosakata Bahasa Inggris yang bermakna jenis kelamin.[9]  Dalam buku Sex and Gender karya Hilary M. Lips,  gender diartikan sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan wanita. Misalnya: wanita dikenal sebagai sosok yang lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara itu,  laki-laki dianggap sebagai sosok yang  kuat, rasional, jantan dan perkasa. Karakteristik dari sifat itu adalah sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya: ada laki-laki yang mempunyai sikap lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Dengan demikian, perubahan ciri dari sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain.[10]

Allah SWT menciptakan bentuk fisik dan tabiat wanita berbeda dengan laki-laki. Kaum laki-laki diberikan kelebihan oleh Allah SWT baik fisik maupun mental atas kaum wanita sehingga pantas kaum pria sebagai pemimpin atas kaum wanita terdapat di dalam Al-Quran pada surat Al-Nisa’ [4]: 35. Sehingga, secara asal nafkah bagi keluarga merupakan  tanggug jawab kaum laki-laki. Al-Syaikh Ibn Baaz berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami dan istri mempunyai kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan perannya, sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya, mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Jika wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya berarti ia menyianyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecahnya keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.[11]

Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kudratnya masing-masing. Para pemikir Islam mengartikan qadar di dalam al-Qur’an sebagai ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan wanita sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing. Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan wanita berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT telah menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki. Ayat al-Qur’an yang populer dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian perempuan adalah firman Allah dalam QS. Al-Nisa’ [4]: 1.[12]

Kata  nafs dalam QS. Al-Nisa’ [4]: 1 menurut ulama tafsir adalah Adam dan pasangannya adalah Siti Hawa.[13] Pandangan ini kemudian telah melahirkan pandangan negatif kepada wanita berupa pernyataan bahwa wanita adalah bagian laki-laki.[14] Tanpa laki-laki wanita tidak ada, bahkan tidak sedikit di antara mereka berpendapat bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam.[15]

Kalaupun pandangan di atas diterima yang mana asal kejadian Hawa dari rusuk Adam, maka harus diakui bahwa ini hanya terbatas pada Hawa saja, karena anak cucu mereka baik laki-laki maupun perempuan berasal dari perpaduan sperma dan ovum. Allah SWT menegaskan hal ini dalam QS. Ali Imran [3]: 195.

فَٱسۡتَجَابَ لَهُمۡ رَبُّهُمۡ أَنِّي لَآ أُضِيعُ عَمَلَ عَٰمِلٖ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰۖ بَعۡضُكُم مِّنۢ بَعۡضٖۖ فَٱلَّذِينَ هَاجَرُواْ وَأُخۡرِجُواْ مِن دِيَٰرِهِمۡ وَأُوذُواْ فِي سَبِيلِي وَقَٰتَلُواْ وَقُتِلُواْ لَأُكَفِّرَنَّ عَنۡهُمۡ سَئَِّاتِهِمۡ وَلَأُدۡخِلَنَّهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ ثَوَابٗا مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِۚ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلثَّوَابِ ١٩٥

Artinya: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik”.

Adanya perbedaan antara laki-laki dan wanita tidak dapat disangkal karena memiliki kodrat masing-masing.[16] Perbedaan tersebut paling tidak dari segi biologis.[17] Al-Qur’an mengingatkan: ”dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.[18]

QS. Al-Nisa’ [4]: 32 mengisyaratkan adanya perbedaan, dan bahwa masing-masing jenis kelamin memiliki keistimewaan. Walaupun demikian, ayat ini tidak menjelaskan apa keistimewaan dan perbedaan itu. Namun dapat dipastikan bahwa perbedaan yang ada tentu mengakibatkan fungsi utama yang harus mereka emban masing-masing.[19] Di sisi lain,  dapat pula dipastikan tiada perbedaan dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berfikir secara inherent (hakiki) antara kedua jenis kelamin itu.[20] Al-Qur’an memuji ‘ulu al-Albâb, yaitu orang-orang yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan fikir dapat mengantar manusia mengetahui rahasia-rahasia alam raya.[21] ‘Ulû al-albâb tidak terbatas pada kaum laki-laki saja, namun juga kaum wanita, karena setelah al-Qur’an menguraikan sifat-sifat ulul albab ditegaskannya bahwa “Maka Tuhan mereka mengabulkan permintaan mereka dengan berfirman; “Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan”.[22]  Ini berarti bahwa kaum wanita sejajar dengan laki-laki dalam potensi intelektualnya, mereka juga dapat berpikir, mempelajari kemudian mengamalkan apa yang mereka pahami dari zikir kepada Allah SWT serta apa yang mereka pikirkan dari alam raya ini.

Kaum laki-laki dan wanita sama di hadapan Allah. Memang ada ayat yang menegaskan bahwa “para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)”,[23] namun kepemimpinan ini tidak boleh menjadikannya berlaku sewenang-wenang, karena di sisi lain al-Qur’an memerintahkan untuk saling tolong-menolong antara laki-laki dan wanita, terlebih al-Qur’an memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama.[24]

 Islam adalah sistem kehidupan yang mengantarkan manusia untuk memahami realitas kehidupan.[25] Islam juga merupakan tatanan global yang diturunkan Allah SWT sebagai rahmat li al-‘Âlamîn.[26] Sehingga–sebuah konsekuensi logis– jika penciptaan Allah  SWT atas makhluk-Nya – laki-laki dan wanita–memiliki misi sebagai khalifatullâh fî al-ardh, yang memiliki kewajiban untuk menyelamatkan dan memakmurkan alam, sampai pada suatu kesadaran akan tujuan menyelamatkan peradaban kemanusiaan.[27] Dengan demikian, wanita dalam Islam memiliki peran yang konprehensif dan kesetaraan harkat dan martabat sebagai hamba Allah SWT serta mengemban amanah yang sama dengan laki-laki.

 Berangkat dari penjelasam di atas, wanita muslim mempunyai peran yang sangat strategis dalam mendidik umat, memperbaiki masyarakat dan membangun peradaban, sebagaimana yang telah dilakukan oleh sahabat wanita dalam mengantarkan masyarakat yang hidup di zamannya pada satu keunggulan peradaban.[28] Mereka berperan dalam masyarakatnya dengan azzam yang tinggi untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang ada pada diri mereka, sehingga kita tidak menemukan satu sisipun dari seluruh aspek kehidupan mereka terabaikan. Mereka berperan dalam setiap waktu, ruang dan tataran kehidupan mereka.

Kesadaran para shahabiyat untuk berperan aktif dalam dinamika kehidupan masyarakat terbangun dari pemahaman mereka tentang syumuliyyat al-Islâm, sebagai buah dari proses pendidikan bersama Rasulullah SAW.[29] Islam yang mereka pahami dalam dimensinya yang utuh sebagai way of life, membangkitkan kesadaran akan amanah untuk menegakkan risalah itu sebagai sokoguru perdaban dunia.[30] Dalam perjalanannya, terjadi pergeseran pemahaman Islam para wanita muslim yang berakibat pada apresiasi mereka terhadap terhadap nilai-nilai Islam – khususnya terkait masalah kedudukan dan peran wanita–sedemikian hingga mereka meragukan keabsahan normatif nilai-nilai tersebut.[31] Hal ini muncul dikarenakan “jauhnya” umat ini secara umum dari al-Qur’an dan Sunnah. Di samping itu, di sisi lain pergerakan feminis dengan konsep gendernya menawarkan berbagai  “prospek”–lewat manuvernya secara teoritis maupun praktis – tanpa umat ini memiliki kemampuan yang memadai untuk mengantisipasi sehingga sepintas mereka tampil menjadi pemecah masalah berbagai permasalahan wanita yang berkembang. Pada gilirannya konsep gender–kemudian cenderung diterima mentah-mentah oleh kalangan wanita muslim tanpa ada penelaahan kritis tentang hakekat dan implikasinya.[32]

 Dalam tradisi Yahudi dan Kristen terdapat tiga asumsi teologis, di mana suprastruktur superioritas laki-laki atas wanita (yang mengimplikasikan ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan) ditegakkan. Tiga asumsi tersebut adalah:

1)        Isu penciptaan manusia. Bahwa ciptaan Tuhan yang utama laki-laki bukan perempuan. Karena perempuan diyakini telah diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, karenanya secara ontologis bersifat derivatif dan sekunder. Menurut Riffat penciptaan Hawa dari tulang rusuk merupakan keyakinan yang berakar kokoh dari Injil dan bertentangan dengan al-Quran. Kalaupun ada 6 (enam) hadist nabi yang mendukung penciptaan perempuan dari tulang rusuk laki-laki, menurut analisisnya, adalah dha’if karena memiliki sejumlah perawi yang tidak bisa dipercaya.

2)        Perempuan adalah penyebab kejatuhan diusirnya manusia dari surga, dan bukannya laki-laki. Riffat menolak interpretasi yang selalu mendiskreditkan wanita. Menurutnya tidak ada konsep kejatuhan dalam al-Qur’an, karenanya tidak ada dosa asal.

3)        Perempuan diciptakan tidak saja dari laki-laki, tapi juga untuk laki-laki, yang membuat eksistensinya semata-mata bersifat instrumental dan tidak memiliki makna yang mendasar. Menurut Riffat, pendapat ini bertentangan dengan al-Qur’an yang menjelaskan bahwa manusia diciptakan hanya untuk mengabdi kepada Allah dan dengan sebaikbaik bentuk. Laki-laki dan wanita setara di hadapan Allah SWT.[33]

Dari ketiga asumsi tersebut, secara filosofis maupun teologis adalah hal yang paling mendasar dalam konteks kesetaraan laki-laki-wanita. Sebab, jika laki-laki dan perempuan telah diciptakan setara oleh Allah SWT sebagai penentu nilai tertinggi, maka di kemudian hari tidak bisa berubah menjadi tidak setara. Di sisi lain, jika laki-laki dan wabita  diciptakan tidak setara oleh Allah SWT, maka secara esensial di kemudian hari tidak bisa menjadi setara. Anggapan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam yang berakar kuat di kalangan Muslim berasal dari bangunan ide dan sikap yang sama di kalangan Yahudi dan Kristen. Dalam Kitab Kejadian 2: 8-24 dinyatakan bahwa perempuan tercipta dari laki-laki yang secara umum konsep ini dipahami, Adam adalah ciptaan yang utama, Hawa adalah ciptaan sekunder yang hanya bersifat sebagai subordinat Adam, pendek kata, penciptaan Hawa hanya ditakdirkan sebagai pembantu Adam.[34]

Dalam pandangan feminisme Islam mengenal istilah gender -baik dalam perspektif klasik dan modern? Ini adalah pertanyaan yang sangat mendasar. Untuk tidak memunculkan kesalahan dan kerancuan dalam paradigma berpikir, agaknya perlu dijelaskan masalah ini – dengan memaparkan metodologi Islam dan feminisme – agar interpretasi kita para muslimah dalam memahami wacana tentang peran perempuan tetap berada dalam koridor konsepsi Islam yang utuh.[35]

Dalam agama Islam, hubungan manusia dengan manusia lain maupun hubungan manusia dengan makhluk lain adalah hubungan antar obyek. Jika ada kelebihan manusia dari makhluk lainnya maka ini adalah kelebihan yang potensial saja sifatnya untuk dipersiapkan bagi tugas dan fungsi kemanusiaan sebagai hamba (sama seperti jin)[36] dan khalîfatullâh.[37]

Kelebihan yang disyaratkan sebagai kelebihan pengetahuan (konseptual) menempatkan manusia untuk memiliki kemampuan yang lebih tinggi dari obyek makhluk lain dihadapan Allah. Akan tetapi kelebihan potensial ini bisa saja menjadi tidak berarti ketika tidak digunakan sesuai fungsinya atau bahkan menempatkan manusia lebih rendah dari makhluk yang lain.[38] Secara normatif, pemihakan wahyu atas kesetaraan kemanusiaan laki- laki dan wanita dinyatakan di dalam QS. Al-Taubah [9] :71. Kelebihan tertentu laki-laki atas perempuan dieksplisitkan QS. Al-Nisa’ [4]: 34 dalam kerangka yang  konteksual , sehingga tidak kemudian menjadikan yang satu adalah subordinat yang lain. Dalam kerangka yang normatif inilah nilai ideal universal wahyu relevan dalam setiap ruang dan waktu. Sedangkan dalam kerangka konstektual, wahyu mesti dipahami lengkap dengan latar belakang konteksnya (asbâb al-Nuzûl) yang dalam pandangan Ali Ashgar Engineer terformulasikan dalam bahasa hukum (syari’at). Syari’at adalah suatu wujud formal wahyu dalam kehidupan manusia yang menjadi ruh kehidupan masyarakat.[39] Antara wahyu (normatif) dengan masyarakat (konteks) selalu ada hubungan dinamis sebagaimana al-Qur’an itu sendiri turun dengan tidak mengabaikan realitas masyarakat, tetapi dengan cara berangsur dan bertahap.

Dengan proses yang demikian idealitas Islam adalah idealitas yang realistis bukan elitis atau utopis karena jauhnya dari realitas konteks.

Dari penelusuran penulis paling tidak ada dua faktor yang menghambat perjuangan gender, yaitu:

a.    Faktor internal yang merupakan faktor dari dalam diri wanita itu sendiri, misalnya perempuan selalu mempersepsikan status dirinya berada di bawah status laki-laki, sehingga tidak mempunyai keberanian dan kepercayaan diri untuk maju.

b.    Faktor ekternal yaitu faktor yang berada diluar diri perempuan itu sendiri, dan hal yang paling dominan adalah terdapatnya nilai-nilai budaya patriarki yang mendominasi segala kehidupan di dalam keluarga masyarakat, sehingga menomor duakan peran perempuan.

 Selain itu, juga  interprestasi agama yang bias gender, kebijakan umum, peraturan perundang-undangan dan sistem serta aparatur hukum yang dikriminatif serta bias gender, baik di pusat maupun daerah. Di samping itu juga masih kuatnya budaya sebagian besar masyarakat yang menganggap perempuan kurang berkiprah di ruang publik, ditambah dengan adanya ajaran agama yang dipahami secara keliru, membuat perjuangan perempuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender semakin sulit tercapai.

 

B.  Kepemimpinan Wanita dalam Islam

Isu yang senantiasa menjadi kontroversi dalam ranah publik Islam adalah boleh tidaknya wanita menjadi pempimpin. Diskursus kepemimpinan wanita dalam ranah publik mempunyai keberagaman dan kompleksitas dibandingkan dengan diskusi kepemimpinan wanita di ranah domestik atau rumah tangga.

Abbas Mahmud al-Aqqad merupakan salah satu sarjana Islam yang menolak keras wanita menjadi pemimpin. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan fisik dan biologis menjadi prasyarat kualifikasi manusia yang dapat mengemban tanggung jawab sosial. Perbedaan jenis kelamin, juga berakibat munculnya perbedaan tanggung jawab sosial, laki-laki bertanggung jawa dalam ranah publik sedangkan wanita bertanggung jawab menjaga keharmonisan ranah domestik. Al-Aqqad mengemukakan bahwa hak menjadi pemimpin dilandaskan pada kemampuan dan kesanggupan alamiah yang cenderung dimiliki oleh laki-laki dan bukan wanita. Bahkan, menurut al-Aqqad wilayah kepemimpinan wanita adalah sebatas wilayah rumah tangga, sementara laki-laki seluas perjalanan hidup.[40]

Tesis al-Aqqad tentang kepemimpinan wanita tersebut di atas mendapatkan antitesis dalam “ijtihad” Nasaruddin Umar, bahwa tidak ada satupun dalil dalam al-Qur’an maupun hadis yang melarang kaum wanita terjun aktif dalam kancah perpolitikan. Tentunya, hal ini dapat dijadikan sebagai landasan hukum atas hak yang dimiliki oleh wanita untuk aktif dalam bidang percaturan politik, baik sebagai pejabat maupun kepala negara. Lebih lanjut, Nasaruddin Umar menunjukkan bahwa term khalifah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30 tidak mereferensikan satu jenis kelamin saja. Oleh karena itu, laki-laki dan wanita mempunyai fungsi yang sama sebagai pemimpin yang akan mempertanggungjawabkannya kepada Allah SWT.[41]

Pendapat Nasaruddinn Umar tersebut di atas, senada dengan pernyataan Husein Muhammad. Husein Muhammad merumuskan pendapatnya dengan terlebih dahulu “melacak” argumentasi-argumentasi sarjana Islam klasik yang menutup rapat “ruang” wanita untuk menjadi pemimpin di ranah publik. Kemudian, Husein Muhammad mendedarkan perkembangan sosial pada awal abad ke-20 yang mulai responsif terhadap keadaan wanita terutama pada aspek pendidikan. Hal ini pada gilirannya membukan akses wanita untuk terjun dalam dunia politik. Terlebih adanya perubahan undang-undang di negara-negara Islam, seperti: Mesir, Sudan, Tunisia, Irak dan Yordania yang mengakomodasi partisipasi wanita dalam ranah publik. [42]

Menurut Kaukab Siddique kepemimpinan Aisyah dalam perang Jamal tidak terjadi secara tiba-tiba tetapi melalui proses yang panjang. Hal ini terbukti pada masa awal Islam, Aisyah merupakan sosok wanita yang sering kali dimintai fatwa oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti: Abu Bakar, Utsman ibn Affan dan Uman ibn al-Khattab. Sebelum menjadi pemimpin perang Jamal, Aisyah sudah menjelma sebagai mufti wanita yang fatwa-fatwanya diterima oleh kalangan sahabat baik laki-laki maupun wanita. Maka, tidak mengherankan jika orang-orang dari penjuru semenanjung Arabia mendatangi Aisyah yang terkenal cerdas untuk belajar ilmu agama Islam. Bahkan, tidak sedikit ulama yang terkenal pada masa itu pernah menimba ilmu pengatahuan dari Aisyah.[43] Dengan demikian, figur Aisyah r.a yang menjadi panglima perang Jamal dan mufti dari kalangan sahabat merupakan bukti bahwa seorang wanita dapat menjadi pemimpin di ranah publik.

Lebih lanjut, Abdurrahman Wahid memberikan ruang pada wanita untuk menjadi pemimpin. Kesuksesan kepemimpinan seorang wanita sangat bergantung pada penerimaan laki-laki yang berada di bawah kepemimpinannya. Abdurrahman Wahid berpendapat bahwa pandangan ulama yang menganggap wanita adalah makhluk yang lemah dibandingkan dengan laki-laki sehingga tidak mempunyai kecakapan dalam memimpin bertolak belakang dengan fakta sejarah yang terjadi. Dalam sejarah, tercatat beberapa wanita menjadi pemimpin suatu negara, misalnya: Ratu Balqis, Cleopatra, Margaret Theatcher, Benazir Butho dan Corie Aquino. Bahkan, Abdurrahman Wahid mengakui kemampuan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi presiden.[44]

 

C.  Sejarah Kepemimpinan Wanita di Dunia Islam

Dalam perspektif sejarah penyusunan hukum Islam, pembahasan tentang kepemimpinan wanita tidak memeroleh porsi yang banyak.[45] Hal ini dikarenakan adanya pandangan umum para pemikir Islam bahwa meskipun dalam al-Qur’an terdapat peristiwa-peristiwa sejarah tentang kepemimpinan wanita, tidak dapat serta-merta dapat dijadikan sebagai landasan hukum.[46] Meskipun demikian, catatan sejarah menjadi penting sebagai pendukung legitimasi dari kaidah-kaidah metodologis.[47]

Dalam sejarah Islam, tercatat peran yang sangat penting yang telah ditempuh oleh  kaum wanita, khususnya pada masa Nabi Muhammad Saw dan sahabat.[48] Pada masa Nabi Muhammad Saw dan sahabat, misalnya, nama Khadijah, Aisyiah dan Fatimah merupakan tiga nama yang selalu menjadi referensi perilaku umat Islam.[49] Khadijah adalah seorang wanita yang mandiri,[50] pebisnis,[51] pedagang,[52] bahkan Khadijah sendiri yang berinisiatif untuk menikah dengan Nabi Muhammad Saw.[53] Oleh karena itu,  dalam diri Khadijah muncul citra seorang wanita yang sangat berkepribadian bebas, tegas dan bertolak belakang dengan penggambaran wanita Islam yang dinilai pasif.

Umur Khadijah lebih tua 15 (lima belas) tahun dari Nabi Muhammad Saw.[54] Khadijah tidak hanya dikenal sebagai istri Nabi Muhammad Saw saja, namun juga sebagai ibu untuk orang-orang mukmin.[55] Khadijah adalah wanita yang pertama kali memeluk agama Islam yang sering menjadi lambang sejarah pendirian Islam yang berbeda dengan masyarat pagan pra Islam serta mempunyai karakter yang menjadi patokan untuk perubahan sosial dalam tradisi Islam.[56]

Selama masih hidup, Khadijah adalah satu-satunya istri Nabi Muhammad Saw dan merupakan kenangan indah yang sering diingat oleh Nabi Muhmmad Saw.[57] Khadijah mencurahkan harta kekayaannya untuk kepentingan agama Islam, membenaskan budak, membantu orang-orang yang membutuhkan pertolongan dan menolong para imigran.[58]  Nabi Muhammad Saw merasa tenteram setelah menerima pernyataan keimanan Khadijah bahwa Nabi Muhammad Saw adalah utusan Allah. Hal ini kemudian memicu rasa cemburu Aisyah dan menyatakan kecemburuannya itu langsung kepada Nabi Muhammad Saw.[59]

Selain Khadijah, sejarah Islam juga menunjukkan bagaimana
Sunni dan Syi’ah sebagai dua aliran besar dalam Islam memberikan model peranan yang sangat penting untuk wanita pada dua figur yang berbeda.[60] Syiah memberikan peran bagi Fatimah, anak perempuan Nabi Muhammad Saw[61] yang semenjak kecil melihat penghinaan yang dihadapi oleh ayahandanya dalam mendakwahkan agama Islam.[62] Ketika dicela, dihina, dan ketika dilempar, Fatimah berada di samping Nabi Muhammad Saw.[63] Ketika mereka dikurung dan diasingkan, Fatimah, bersama ibunya ada bersama Nabi Muhammad Saw.[64] Fatimah adalah wanita yang tabah serta seorang tokoh wanita yang mempunyai peran politik hingga akhir hayatnya. [65]

Dalam perspektif  Sunni, Aisyah dijadikan sebagai prototype wanita  muslim. Aisyah merupakan figur politisi wanita yang cerdas dan bertanggung jawab atas transmisi hadis  setelah kewafatan Nabi Muhammad Saw sampai kepada umat Islam.[66] Badr al-Din al-Zarkasyi menulis sebuah karya yang dibatasi hanya pada satu pembahasan saja, yaitu tanggapan-tanggapan Aisyah terhadapa para sahabat berjudul al-Ijabah li Iradi ma Istadrakathu A’isyah al al-Shahabah. Karya ilmiah ini mengupas tentang keistimewaan Aisyah, perbedaan pendapatnya dengan sahabat lain baik bedasarkan pendapatnya sendiri ataupun sunnah yang jelas. Sa’id al-Afghani, peneliti kitab al-Ijabah berpendapat pengetahuan dan keilmuan yang dimiliki oleh Aisyah bagaikan samudera dengan ombaknya yang berdebur.[67]

Posisi penting yang diberikan kepada kaum wanita sepanjang beberapa dasawarsa pertama sejarah Islam, dapat dilihat pada buku-buku sejarah, misalnya dalam karya al-Thabari (w. 310 H) , seperti para istri Nabi Muhammad Saw, yaitu: Khadijah, Aisyah, Ummu Salamah, Zainab Ibnti Jahsy atau murid-muridnya. Banyak di antara mereka adalah anggota keluarga bangsawan Quraisy.[68] Para istri Nabi Muhammad Saw mengilustrasikan “pagelaran” panggung politik sebagai sarana kaum wanita mandiri mengajukan pelbagai tuntutan. Nabi Muhammad Saw digambarkan bersedia mendengarkan aspirasi kaum wanita dan memberikan perhatian atas keluh kesah mereka. Sebagai contoh adalah kasus Ummu Salamah yang memperpersoalkan pengabaian kaum wanita. Hal ini tersebut direspons dengan pengakuan posisi wanita sebagai mitra sejajar bagi kaum laki-laki.[69]

Pada masa awal Islam, para wanita biasa memberikan bantuannya membuat teks keagamaan Islam. Banyak di kalangan para isteri sahabat Nabi dan sahabat Nabi sendiri yang terdiri dari wanita (shahâbiyât) yang meriwayatkan hadits yang berasal dari Nabi dan dipandang sangat otentik. Oleh karena itu, wanita-wanita tersebut meriwayatkan hadits secara verbal yang kemudian dicatat dan dibukukan oleh kaum laki-laki. Bahkan, dapat dikatakan bahwa hampir dua pertiga dari hadits Nabi Muhammad Saw disandarkan kepada A’isyah yang merupakan isteri Nabi yang termuda.[70]

Pada masa dinasti Umayyah, wanita mempunyai pengaruh terhadap jalannya roda perpolitikan. Misalnya, Umm Khalid yang merupakan isteri dari Yazid I (memerintah 60-64 H/680-683 M), sangat berpengaruh terhadap suaminya dan putranya yang bernawa Muawwiyah II (memerintahj 64 H/683 M), pengganti Yazil I. Pernikahan Umm Khalid dengan Marwan al-Hakam mempermudah suksesi kekhalifahan kepada klan Umayyah yang lain, tetapi Umm Khalid tidak dapat mencegah disingkirkannya putranya yang lain sebagai penerus tahta selanjutnya oleh keturunan khalifah sendiri. Umm Khalid dituduh sebgai pembunuh Marwan yang dilatar belakangi motif balas dendam, sehingga memicu munculnya perselisihan.[71]

Selain kasus Umm Khalid, peran wanita pada masa Dinasti Umayyah nampak pada gerakan “tolak poligami” yang diinisiasi oleh Sakinah bint al-Hussein dan Aisyah bint Thalhah. Sakinah bint al-Hussein adalah cucu perempuan Nabi Muhammad Saw yang berhasil memaksa suaminya yang ketiga, cucu khalifah Usman ibn Affan, untuk mempraktekkan konsep monogami dan melarang suaminya mendekati perempuan lain tidak terkecuali jawari-nya.[72] Sakinah bint al-Hussein menceraikan suaminya ketika melihat suaminya bersama salah seorang jawari-nya. Sakinah bint al-Hussein merupakan cucu perempuan Nabi Muhammad Saw yang mempunyai ilmu pengetahuan luas dan memiliki kecakapan dalam menulis. Sakinah bint al-Hussein menikah empat sampai enam kali. Dia mengajukan prosedur perceraian dalam satu kasus perkawinan dan mengajukan syarat-syarat yang ketat untuk perkawinan yang lainnya. Di antara persyaratan tersebut adalah calon suaminya tidak boleh kawin lagi, tidak melarangnya melakukan apa yang menjadi kesukaannya, mengizinkan dia tinggal berdekatan dengan temannya, Umm Manzur, dan tidak menentangnya terhadap apa-apa yang menjadi kesukaannya.[73]

Para ahli sejarah klasik, seperti al-Thabari, Ibn Mas’ud atau Ibn al-Atsir mencatat secara kronologis peran wanita di ruang publik pada mulanya dimotori oleh para sahabat wanita termasuk di dalamnya adalah istri-istri Nabi Muhammad Saw, kemudian para wanita bangsawan Arab, secara perlahan-lahan meninggalkan hiruk pikuk panggung politik. Pada abad ke-2 Hijriah, wanita-wanita bangsawan menghilang dari kehidupan para khalifah dan dari catatan sejarah, lalu digantikan oleh golongan jawari. Sejak masa itu, di atas panggung politik kaum perempuan tidak lagi menjalankan perannya melainkan hanya sebagai pemuas kaum laki-laki.[74]

Jawari adalah budak-budak wanita yang kemudian dijadikan selir oleh para sultan dan pangeran. Fatimah Mernisi mengutip pendapat Ibnu Hazm bahwa pada Dinasti Abbasiyah, hanya tiga khalifah yang merupakan putra dari seorang hurrah (wanita bebas). Sementara itu, tidak ada satu orang pun khalifah Dinasti Umayyah di Andalusia yang merupakan putra dari permaisuri dari kalangan wanita bebas atau merdeka, melainkan putra dari wanita yang merupakan budak berdarah asing-Berber, Turki, Romawi, Kurdi dan lain sebagainya.[75] Posisi mereka sebagai budak tetap menempatkan mereka berada dalam keadaan yang sulit. Meskipun mereka menjadi isteri namun tidak serta merta leluasa untuk mengajukan tuntutan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan keinginannya para jawari tidak hanya memanfaatkan kecantikan dan usia mudanya, namun juga, kecerdasan, kepandaian dan kebudayaan untuk mencapai tujuan-tujuanya.[76]

Lebih lanjut, Fatimah Mernisi menyatakan keberhasilan yang diraih para jariyah pada masa Dinasti Abbasiyah dalam kancah perpolitikan dikarenakan khalifah cenderung menyukai mereka. Hal ini dikarenakan para jawari lebih mudah “dikendalikan” daripada hurrah, sehingga, mereka sekuat tenaga akan mematuhi yang menjadi titah khalifah. Patuh pada khalifah adalah fungsi utama dari jariyah. Wanita-wanita tersebut  dibiarkan tetap tunduk dan patuh, tidak “merecokki” jalannya konstelasi politik yang sudah mapan. Bahkan, dengan kecerdasasan dan kepandaian yang mereka miliki, mereka “mempermainkan” aturan-aturan dengan menaati dan mematuhinya dengan sungguh untuk menyempurnakan citra mereka di mana khalifah, sehingga tanpa mengajukan tuntutan yang memang terlarang bagi mereka, khalifah akan memberikan hadiah kepada mereka.[77]

Pada masa Dinasti Fatimiyah di Mesir, lahir pemimpin wanita bernama Sitt al-Mulk yang terkenal mampu mengembalikan stabilitas kerajaan Fatimiyah setelah kewafatan ayahnya yang bernama Abu Manshur Nizar al-Aziz Billah yang merupakan khalifah kelima Dinasti Fatimiyah.[78] Ketika saudara laki-lakinya al-Hakim Amr Billah naik tahta menggantikan ayahnya, dinasti Fatimiyah mengalami gejolak karena sang khalifah dikenal bertindak kejam dengan menebar teror ke lawan politiknya.[79] Oleh karena itu, Sitt al-Mulk berinisiatif mengambil alih kendali roda pemerintahan dari saudaranya. Namun dinasti Fatimiyah tidak mengenal kekhalifahan yang dipimpin perempuan.[80] Sitt al-Mulk yang mengambil alih pemerintahan hanya bergelar bupati.[81] Untuk menyiasati hal tersebut, anak laki-laki Sitt al-Mulk bernama al-Zahir diangkat menjadi khalifah pada usia masih di bawah umur.[82] Kepemimpinan al-Zahir langsung didampingi ibunya Sitt, yang bergelar bupati merangkap sebagai ibu suri.[83] Dengan posisi tersebut, Sitt al-Mulk dapat mengendalikan pemerintahan melalui “perantara” lewat anaknya. Sitt al-Mulk tetap menjaga tradisi dinasti dan tidak melanggar peraturan, tetapi pada hakekatnya semua urusan pemerintahan diatur oleh Sitt al-Mulk dalam mengorganisasi daerah untuk mengembalikan kemakmuran dinasti Fatimiyah.

Di Yaman, lahir tokoh wanita bernama Malikah Arwa’ ibnt Ahmad al-Sulaihiyah yang memiliki julukan al-Malikah al-Hurrah karena gagasan kemerdekaannya. Malikah Arwa’ ibnt Ahmad al-Sulaihiyah merupakan seorang wanita dari pemerintahan Yaman yang mempunyai kedekatan  dengan penguasa Dinasti Fatimiyyah dan Khalifah di Mesir, al-Muntasir,[84] dan menduduki singgasan kekuasaan selama hampir setengah abad, yaitu pada 485-532 H/ 1091-1138 M.[85]

 

D.  Dekonstruksi Kemapanan Pemikiran Tentang Kepemimpinan Wanita

Argumentasi yang dijadikan landasan pelarangan wanita menjadi pemimpin oleh para ulama, menurut Husein Muhammad didasarkan pada QS. Al-Nisa’: 34. Laki-laki adalah qawwam atas perempuan, dikarenakan Allah Swt telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) memberikan nafkah dari harta mereka.[86]

Para mufassir menyatakan bahwa qawwam mempunyai arti pemimpin, pelindung, penanggung jawab, pendidik, pengatur, dan lain sebagainya. Kemudian, mereka berpendapat bahwa kelebihan yang dimiliki laki-laki atas wanita berupa keunggulan akal dan fisik. Misalnya, al-Razi mengatakan bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan meliputi dua hal: ilmu pengetahuan (al-‘ilm) dan kemampuan fisik. Zamakhsari (467-538 H), seorang pemikir Mu’tazilah berpendapat bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan adalah karena akal, ketegasan, tekad yang kuat, kekuatan fisik, secara umum mempunyai kemampuan menulis, dan keberanian. Al-Thabathaba’i berpendapat bahwa kelebihan laki-laki atas wanita adalah karena laki-laki mempunyai kemampuan berpikir yang melahirkan keberanian, kekuatan, dan kemampuan mengatasi berbagai kesulitan. Sementara wanita lebih sensitif dan emosional.[87]

Menurut Husein Muhammad, pandangan tentang kelebihan-kelebihan tersebut di atas, telah terbantahkan dengan sendirinya melalui kenyataan fakta-fakta. Realitas sosial dan sejarah modern membuktikan bahwa telah banyak wanita yang dapat melakukan tugas-tugas yang selama ini dianggap hanya sebagai monopoli kaum laki-laki. Misalnya, wanita menjadi kepala negara, kepala pemerintahan, gubernur, ketua parlemen, ketua partai politik, dan lain sebagainya.[88]

Realitas tersebut di atas, memperlihatkan bahwa pandangan yang meyakini kealamiahan dan kodratiah sifat-sifat di atas tidaklah benar. Sebaliknya, yang benar adalah ia merupakan konstruk sosial yang sengaja diciptakan. Pada sisi lain, kenyataan itu juga memperlihatkan adanya sebuah proses kebudayaan yang kian maju. Kehidupan tidak lagi bergerak dalam kemapanan dan stagnasi. Ada dialektika sosial yang bergerak terus-menerus, dari kehidupan nomaden ke berperadaban, dari kerangka berpikir tradisionalis ke berpikir rasionalis, dari pandangan tekstualis ke pandagan subtansialis, dari ketertutupan pada keterbukaan, dan seterusnya.[89]

Oleh karena itu, menurut Husein Muhammad kandungan QS. Al-Nisa’: 34 harus dipahami sebagai bersifat sosilogis dan kontekstual. Posisi wanita sebagai subordinat laki-laki sesungguhnya lahir dari sebuah bangunan masyarakat atau peradaban yang dikuasai oleh laki-laki, yang  terkenal dengan sebutan peradaban patriarki. Pada masyarakat seperti ini, wanita tidak diberikan kesempatan untuk mengaktualisasikan dirinya dan berperan dalam posisi-posisi yang menentukan.[90]

Dalam pandangan Husein Muhammad, watak Alquran adalah memutuskan seagala sesuatu berdasarkan langkah-langkah tertentu yang strategis, dan hanya ini bisa dilakukan secara gradual. Karenanya, akan menjadi kesalahan besar apabila wanita selalu diposisikan yang subordinatif pada masa lalu ke dalam kehidupan modern sekarang ini, dan sebaliknya. Artinya, wanita dalam masyarakat kehidupan modern tidak selalu  tepat diberikan legitimasi hukum sebagaimana yang diberikan kepeda masyarkat masa lalu. Alquran memberikan tuntunan berupa kemaslahatan dan keadilan. Kemaslahatdan dan keadilan adalah menempatkan segala sesuatu secara proporsional dan kontekstual. Tegasnya, QS. Al-Nisa’: 34, adalah petunjuk mengenai penerapan kemaslahatan pada situasi dan kondisi riil yang terjadi pada saat ayat tersebut diturunkan.[91]

Menurut Husein Muhammad, ada argumentasi lain yang dijadikan landasan mereka adalah hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah yang artinya sebagai berikut:

“Utsamah ibn Haitsam menceritakan kepada kami: ‘Auf menceritakan kepada kamu dari al-Hasan (al-Bashri) dari Abu Bakrah. Ia mengatakan: Allah telah menyadarkanku, melalui kalimat-kalimat yang aku dengar dari Rasulullah Saw, ketika ahu hampir saja ikut terlibat dalam Perang Jamal (unta). Yaitu ketika disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw bahwa bangsa Persia telah mengangkat anak perempuan Kisra sebagai penguasa (raja/ratu) mereka. (Pada saat itu) Nabi mengatakan: Tidak akan pernah beruntung bangsa yang diperintah perempuan”.[92]

Menurut Husein Muhammad, hadis tersebut di atas jelas diungkapkan oleh Nabi Muhammad Saw sebagai sebuah informasi bukan dalam kerangka legistimasi hukum. Jelasnya, hadis ini tidak mempunyai relevansi hukum.[93] Hal ini dapat dibuktikan melalui fakta-fakta sejarah yang ada. Beberapa wanita, terbukti dapat memimpin bangsanya dengan sukses gemilang. Pada masa sebelum Islam, dikenal Ratu Balqis, penguasi negeri Saba seperti yang diinformasikan oleh al-Qur’an. Indira Gandi, Margaret Tatcher, Srimavo Bandaranaeke, Benazir Butho, Syeikh Hasina Zia merupakan contoh dari beberapa pemimpin wanita yang sukses di masa modern. Hal sebaliknya, tidak jarang ditemukan laki-laki yang menjadi pemimpin tidak mampu meraih kesuksesan dalam memimpin bangsanya[94]

Labih lanjut, Husein Muhammad mengutip Ibn Qayyim al-Jauziyah berpendapat:

“Dalam urusan-urusan politik, yang diperlukan adalah cara-cara yang dapat mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang menjamin kemaslahatan dan menjauhkan mereka dari kerusakan/kebinasan, meskipun cara-cara itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan tidak ada aturan wahyu Tuhan”.[95]

Oleh karena itu, menurut Husein Muhammad, kaidah yang berlaku dalam hal tersebut di atas adalah la siyata illa ma wafaqa al-Syar’ (dalam urusan politik yang paling menentukan adalah kesesuainnya dengan syara’), yaitu yang tidak bertentangan dengan agama, bukan la siyata illa ma nathaqa bihi al-Syar’ (yang diucapkan oleh syara’ atau agama). Kaidah lain yang menyatakan dengan jelas mengenai hal ini adalah tasharruf al-Imam ala al-Raiyyah manuthun bi al-Maslahah (tindakan penguasa atas rakyatnya harus didasarkan atas kemaslahatan mereka). Kemaslahatan dalam urusan kekuasaan umum/publik antara lain dapat ditegakkan melalui cara-cara kepemimpinan demokratis dan berdasarkan konstitusi, serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, bukan kekuasaan tiranik, otoriter dan sentralistik. Dengan demikian, jelaskan bahwa kepemimpinan publik tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, melainkan pada kualifikasi pribadi, integritas intelektual dan moral sistem politik yang mendukungnya.[96]

Lebih jauh, Husein Muhammad berpendapat bahwa keputusan Ijma’ dapat diubah jika nilai kemaslahatan di mana hukum harus ditegakkan di atasnya, telah berubah. Jadi, sekali lagi, tidak ada persoalan apakah seorang pemimimpin (presiden) harus laki-laki atau perempuan. Wanita dapat menjadi pemimpin jika kemaslahatan bangsa menghendakinya. Sebaliknya, seorang laki-laki tidak pantas menjadi pemimpin, jika ia dapat membawa kesesngsaraa dan penderitaan rakyatnya.

 

E.  Kesimpulan

Wanita boleh menjadi pemimpin berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bukan karena alasan jenis kelamin. Sukses dan kegagalan kepemimpinan tidak disebabkan oleh jenis kelamin namun melalui cara-cara kepemimpinan demokratis dan berdasarkan konstitusi, serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, bukan kekuasaan tiranik, otoriter dan sentralistik. Oleh karena itu, ayat-ayat Alquran dan hadis nabi yang “terlanjur” dipahami sebagai landasan untuk mensubordinasi wanita harus dipahami ulang melalui perspektif budaya dan sosial. Karena, fakta sejarah menunjukkan beberapa wanita yang sukses dengan gemilang dalam memimpin bangsanya, sebaliknya ditemukan juga kegagalan laki-laki dalam memimpin rakyatnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 ‘Abû Ja’far Muhammad ibn Jarîr al-Tabarî, Târîkh al-Rusul wa al-Mulûk, Mesir: Dâr al-Ma’ârif, t,t.

 ‘Abû Muhammad ‘Abd al-Haqq ibn Ghâlib ibn ‘Atiyyah al-‘Andalusî, Al-Muharral al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-‘Azîz, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001.

Abbas Mahmud al-Aqqad, Filsafat al-Qur’an: Filsafat, Spiritual dan Sosial dalam Isyarat al-Qur’an, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986.

Abdul Hadi, "Posisi Wanita dalam Sistem Politik Islam Perspektif Fenomelogi." An Nisa'a 12.1 (2017).

Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, terj. Chirul Halim, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Abdurrahman Arrosi, 30 Kisah Teladan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999).

Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2006.

 Ali Ahmad al-Jarwi, Indahnya Syariat Islam, terj. Faisal Saleh, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2006.

Ali Masykur Musa, Membumikan Islam Nusantara: Respons Islam Terhadap Isu-isu Aktual, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2014.

Ali Munhanif, Mutiara yang Terpendam: Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama-PPIM IAIN Jakarta, 2002.

Ali Syariati, Fatimah The Greatest Woman in Islamic History, terj. Yuliani Liputo, Bandung: Mizan Media Utama.

Ariza Abdullah, et al. "Menelusuri Daya Tahan Wanita Islam Generasi Awal Bagi Mencapai Keunggulan Melalui Analisis Wacana Hadis Nabawi." Sains Humanika 9.1-5 (2017).

Asghar Ali Engineer, Matinya Perempuan: Transformasi al-Qur’an, Perempuan dan Masyarakat Modern, terj. Akhmad Affandi dan Muh. Ihsan, Yogyakarta: IRCiSoD, 2003.

Ashadi Zain, Jejak Bisnis Khadijah, terj. Gita Romadhona, Jakarta: Hikmah (PT Mizan Publika), 2008.

Ashghar Ali Engineer, The Rigts of Women in Islam, London: C. Hurst and Co., 1992.

Bassam Muhammad Hamami, Biografi 39 Tokoh Wanita Pengukir Sejarah Islam: Kisah Perjalanan Hidup Para wabita Mulia yang Berperab Penting dalam Kehidupan dan Perjuangan Dakwah Rasullah, terj. Kaserun AR Rahman, Jakarta: Qisthi Press, 2015.

Benazir Bhutto, “Politik dan Perempuan Muslim”, dalam Charles Kurzman, ed., Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer Tentang Isu-isu Global, Jakarta: Paramadina..

Bonnie G. Smith, The Oxford Encyclopedia of Women in World History, New York: Oxford University Press, 2008.

Budhy Munawar-Rachman, Argumen Islam untuk Sekularisme: Islam Progresif dan Perkembangan Diskursusnya, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 2010.

Darsono Yusin Sali, Meneguhkan Keislaman & Keindonesiaan, Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Delia Cortese dan Simonetta Caderini, Women and The Fatimids in The World of Islam, Edinburgh: Edinburgh Unuiversity Press, 2006.

Djohan Effendi, Pembaruan Tanpa Membongkar Tradisi: Wacana Keagamaan di Kalangan Generasi Muda NU Masa Kepemimpinan Gus Dur, Jakarta: PT Kompas Media Nusantra, 2010.

Dzuhayatin dan Siti Ruhaini, Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam, Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijga, 2017.

 Ergun Mehmet Caner, Voice Behind the Veil: The World of Islam Through the Eyes of Women, USA: Kregel Publications, 2003.

Fadwa El Guindi, Jilbab antara Kesalehan, Kesopanan dan Perlawan terj. Mujiburohman, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2005.

Fajar Riza Ul Haq, Membela Islam, Membela Kemanusiaan, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2017.

Farhad Daftary, The Isma’ilis: Their History and Doctrines, New York: Cambridge University Press, 2007.

A.    Fatih Syuhud, Wanita Shalihah Wanita Modern, Malang: Pustaka Alkhoirot, 2009).

Fatimah Mernisi, Pemberontakan Wanita: Peran Intelektual Kaum Wanita dalam Sejarah  Muslim, Bandung: Mizan, 1999.

Free Hearty, Keadilan Jender: Perspektif Feminis Muslim dalam Sastra Timur Tengah, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

Fuad Abdurahman, Bidadari Stories: Kisah Menakjubkan Para Bidadari Dunia & Surga, h. 93. https://books.google.co.id/books?id=2vWFDwAAQBAJ&pg=PA93&dq=fatimah+melihat+penghinaan+terhadap+nabi&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiq287akd7gAhWIuo8KHdcwDgEQ6AEILTAB#v=onepage&q=fatimah%20melihat%20penghinaan%20terhadap%20nabi&f=false Diakses pada 24 Desember 2019.

Georgina L. Jardim, Recovering the Female Voice in Islamic Scripture: Women and Silence, New York: Routledge, 2016.

Heinz Halm, The Fatimids and Their Traditions of Learning, New York: I.B. Tauris & Co. Ltd, 1997.

Hikmat ibn Basyîr ibn Yâsîn, Al-Tafsîr al-Sahîh Mawsû’at al-Sahîh al-Masbûr min al-Tafsîr bi al-Ma’tsûr, Madinah: Dâr al-Mâtsir, 1999.

Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kiai Pesantren, (Yogyakarta: LkiS, 2004), h. 170-172.

Husein Muhmmad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2002.

Ida Fauziyah, Geliat Perempuan Pasca-Reformasi: Agama, Politik, Gerakan Sosial, (Yogyakarta: PT LkiS Pelangi Aksara, 2015), h. xvi.

Ika Rochdjatun Sastrahidayat, Cahaya Illahi Yang Hilang, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2013.

Iqbal, "PERANAN KHADIJAH TERHADAP PENYEBARAN AGAMA ISLAM DI MEKAH." Rihlah Jurnal Sejarah dan Kebudayaan 5.1 (2017).

Jalaluddin Rakhmat, Meraih Cinta Illahi: Belajar Menjadi Kekasih Allah, Depok: Pustaka IIMaN, 2008.

Jhon Echol dan Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: PT Gramedia, 2001.

Kasmawati, “Gender dalam Perspektif Islam”, Sipakalebbi’, Vol. 1, No. 1Mei 2013,.

Kaukab Siddique, Menggugat Tuhan Yang Maha Maskulin, terj. Arif Maftuhin, Jakarta: Paramadina, 2012.

Khaeron Sirin, Perkawinan Mazhab Indonesia : Pergulatan Antara Negara, Agama dan Perempuan, Yogyakarta: Deepublish, 2018

Khaled M, Abou El Fadl,  Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif,  terj. R. Cecep Lukman Yasin, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2003.

Leonard Grob, Riffat Hasan dan Hain Gordon, “Jihad fi Sabilillah, “Women’s Faith Journey From Struggel to Struggle, dalam buku Women’s and Men’s Liberation, USA: Greenwood Press, 1993.

M.N. Ibad, Kekuatan Perempuan dalam Perjuangan Gus Dur-Gus Miek, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2011.

Mansour Fakih, dkk, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam,  Surabaya: Risalah Gusti, 2006.

Mastanning. Perbandingan Tingkat Validitas Metode Penelitian Sejarah dan Sanad Hadis (Studi Kasus Haji Wada’). Diss. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017.

Murtadha Muthahhari, Filsafat Perempuan dalam Islam: Hak Perempuan dan Relevansi Etika Sosial, T.tp: Abbaz Production, t.t.

Muslimin Zuhdi, Tetaplah Beribnar Sekalipun Langit Runtuh, (Ponorogo: Kuwaiz, 2009), h. 112. Lihat juga, Musfir Aj-Jahrani, Poligami dari Berbagai Persepsi,terj. Muh. Suten Ritonga, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Nasaruddin Umar, Kodrat Perempuan dalam al-Qur’an, Jakarta: Fikahati Aneka, 2000.

Nasra M. Shah (ed), Pakistani Women A Socio-Economic and Demographic Profile, Islamabad: Pakistan Institute of Development Economics, t.t.

Nurjannah Ismail, Perempuan dalam Pasungan: Bias Laki-laki dalam Penafsiran, Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2003.

S. Manzoor Rizvi, The Sunshine Book: A Guide For Teens and Youth, USA: Message of Peace, 2014.

Sahrulazmi Side, Mengenali Rasulullah SAW & Keluarga Baginda, Selangor: Grup Buku Karangkraf SDN. BHD., 2015.

Said Ramadhan Al-Buthy, The Great Episodes of Muhammad Saw: Menghayati Islam dari Fragmen Kehidupan Rasulullah Saw., terj. Fedrian Hasmand, MZ. Arifin dan Fuad SN, Jakarta: Noura Books (PT Mizan Publika), 2015.

Saifuddin dan Wardani, Tafsir Nusantara: Analisis Isu-isu Gender dalam Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab dan Tarjuman al-Mustafid Karya ‘Abd al-Ra’uf Singkel, Yogyakarta: LkiS, 2017.

Samsul Nizar. "PENDIDIKAN PEREMPUAN: Kajian Sejarah yang Terabaikan." Lentera Pendidikan: Jurnal Ilmu Tarbiyah dan Keguruan 11.1 (2017).

 Sayyid Qutb, Tafsir fi Zhilalil Qur’an: Di Bawah Nauangan al-Qur’an,  terj. As’ad Yasin, dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Shawqi Abu Khalil, Atlas on The Prophet’s Biography: Places, Nation, Landmarks, Riyadh: Darussalam, 2004.

Syarifuddin Jurdi, Kekuatan-kekuatan Politik Indonesia: Kontestasi Ideologi dan Kepentingan, Jakarta: Kencana, 2016.

Thomas Patrick Hughes, A Dictionary of Islam, New Delhi: Hauz Khas Village, 2001.

Wahbah al-Zuhailî, Al-Tafsîr al-Wajîz ‘alâ Hâmisy al-Qur’ân al-‘Azîm, Suriah: Dâr al-Fikr, t.t.

Yaacov Lev, State and Society in Fatimid Egypt, Leiden: E.J. Brill, 1991.

Yucki Prihadi, Keagungan Tiga Wanita Pilar Islam: Meneladani Siti Hawa, Siti Hajar dan Siti Khadijah,  Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2013.

Yusep Rafiqi, Belajar Hidup dari Allah: 7 Etos Suci Al-Fatihah untuk Kebahagiaan Dunia-Akhirat, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2015.

 Zaitunah Subhan, Al-Qur’an dan Perempuan: Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

 



[1]Makalah dipresentasikan pada Mata Kuliah Studi Islam Komprehensi Program Studi S2 Manajemen Pendidikan Islam yang diampu oleh Dr. Nurbaiti, M.Pd tanggal 28 Desember 2019.

[2]Mansour Fakih, dkk, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam,  (Surabaya: Risalah Gusti, 2006), h. 11.

[3] Mansour Fakih, dkk, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam, h.11.

[4]Terjadinya kontroversi masalah kepemimpinan wanita dalam Islam berasal dari perbedaan ulama dalam menafsiri sejumlah teks baik dari al-Qur`an maupun hadis. Beberapa nash yang menjadi ajang perbedaan penafsiran antara lain:QS. an Nisa 4:34, QS al Ahzab 33:33, QS al-Ahzab 33:53, QS al-Baqarah 4:282, QS at Taubah 9:71, 54, QS an-Naml ayat 27:23-44. Umar bin Khattab mengangkat wanita bernama As-Syifa sebagai akuntan pasar. Hadis sahih riwayat Bukhari dari Abu Bakrah, Nabi bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada wanita.”

 

[5]Kata qawwâmûna pada ayat di atas tidak bermakna tunggal, tapi mempunyai tiga pengertian: 1) Qawwâmûna bisa berarti kepemimpinan, tapi kepemimpinan ini tidak permanen dan tidak disebabkan oleh kriteria biologis. Sebab di belakangnya dikaitkan dengan pemberian nafkah dan kelebihan laki-laki. Ketika kemampuan ini tidak ada, maka menurut Mâlik, kepemimpinan ini bisa menjadi gugur; 2) Qawwâmûna dapat berarti orang yang bertanggung jawab atas keluarganya; dan 3) Qawwâmûna dapat diartikan sebagai kepemimpinan dalam keluarga. Lihat Hasyim (ed), Kepemimpinan Wanita, h.9.

[6] Husein Muhammad, Fiqh Wanita; Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (Jakarta: PT LKiS Pelangi Aksara, 2001), h. 196.

 

[7] Dzuhayatin dan Siti Ruhaini, Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam, (Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijga, 2017), h. 18.

[8] Leonard Grob, Riffat Hasan dan Hain Gordon, “Jihad fi Sabilillah, “Women’s Faith Journey From Struggel to Struggle, dalam buku Women’s and Men’s Liberation, (USA: Greenwood Press, 1993), h. 11-13.

[9] Jhon Echol dan Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia, 2001), h. 176.

[10] Secara historis wanita Pakistan hanya menjadi ibu dan pembantu rumah tangga, mereka tidak mendapatkan pendidikan formal secara layak, sebagai bias dari kolonial Barat. Nasra M. Shah (ed), Pakistani Women A Socio-Economic and Demographic Profile, (Islamabad: Pakistan Institute of Development Economics, t. th), h. 22.

[11] Mansour Fakih, dkk, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam, h.12.

[12] Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2006), h. 23.

[13] Wahbah al-Zuhailî, Al-Tafsîr al-Wajîz ‘alâ Hâmisy al-Qur’ân al-‘Azîm, (Suriah: Dâr al-Fikr, t.t), h. 673. Lihat juga, Hikmat ibn Basyîr ibn Yâsîn, Al-Tafsîr al-Sahîh Mawsû’at al-Sahîh al-Masbûr min al-Tafsîr bi al-Ma’tsûr, “(Madinah: Dâr al-Mâtsir, 1999), jilid 2, h. 3. Lihat juga, ‘Abû Muhammad ‘Abd al-Haqq ibn Ghâlib ibn ‘Atiyyah al-‘Andalusî, Al-Muharral al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-‘Azîz, (Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), juz 2, h. 3-4.

[14]Djohan Effendi, Pembaruan Tanpa Membongkar Tradisi: Wacana Keagamaan di Kalangan Generasi Muda NU Masa Kepemimpinan Gus Dur, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantra, 2010), h. 231.

[15] Nurjannah Ismail, Perempuan dalam Pasungan: Bias Laki-laki dalam Penafsiran, (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2003), h. 265. Lihat juga, Zaitunah Subhan, Al-Qur’an dan Perempuan: Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), h. 296.

[16] Murtadha Muthahhari, Filsafat Perempuan dalam Islam: Hak Perempuan dan Relevansi Etika Sosial, (T.tp: Abbaz Production, t.t), h. 6.

[17] Ali Masykur Musa berpendapat bahwa gender adalah alat “kelamin sosial” yang dapat berubah, sementara seks adalah alat kelamin biologis yang bersifat permanen. Ali Masykur Musa, Membumikan Islam Nusantara: Respons Islam Terhadap Isu-isu Aktual, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2014), h. 59.

[18] QS. Al-Nisa’ [4]: 32.

[19] Khaeron Sirin, Perkawinan Mazhab Indonesia : Pergulatan Antara Negara, Agama dan Perempuan, (Yogyakarta: Deepublish, 2018), h. 110. Lihat juga, Ali Ahmad al-Jarwi, Indahnya Syariat Islam, terj. Faisal Saleh, dkk, (Jakarta: Gema Insani, 2006), h. 167.

[20] Nurjannah Ismail, Perempuan dalam Pasungan: Bias Laki-laki dalam Penafsiran, h. 66.

[21] Yusep Rafiqi, Belajar Hidup dari Allah: 7 Etos Suci Al-Fatihah untuk Kebahagiaan Dunia-Akhirat, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2015), h. 112. Lihat juga, Sayyid Qutb, Tafsir fi Zhilalil Qur’an: Di Bawah Nauangan al-Qur’an,  terj. As’ad Yasin, dkk, (Jakarta: Gema Insani Press, 2003), jilid 7, h. 47-48.

[22] QS. Ali Imran [3]: 195.

[23] QS. Al-Nisa’ [4]: 34.

[24] Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, h. 142.

[25] Budhy Munawar-Rachman, Argumen Islam untuk Sekularisme: Islam Progresif dan Perkembangan Diskursusnya, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 2010), h. 84.

[26] Darsono Yusin Sali, Meneguhkan Keislaman & Keindonesiaan, (Yogyakarta: Deepublish, 2018), h. 227-228.

[27] Ika Rochdjatun Sastrahidayat, Cahaya Illahi Yang Hilang, (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2013), h. 184.

[28] Samsul Nizar. "PENDIDIKAN PEREMPUAN: Kajian Sejarah yang Terabaikan." Lentera Pendidikan: Jurnal Ilmu Tarbiyah dan Keguruan 11.1 (2017): 1-18.

[29] Khaled M, Abou El Fadl,  Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif,  terj. R. Cecep Lukman Yasin, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2003), h. 337-338.

[30] Fajar Riza Ul Haq, Membela Islam, Membela Kemanusiaan, (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2017), h. 200-201.

[31] Saifuddin dan Wardani, Tafsir Nusantara: Analisis Isu-isu Gender dalam Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab dan Tarjuman al-Mustafid Karya ‘Abd al-Ra’uf Singkel, (Yogyakarta: LkiS, 2017), h. viii.

[32] Kasmawati, “Gender dalam Perspektif Islam”, Sipakalebbi’, Vol. 1, No. 1Mei 2013, h. 9.

[33] Leonard Grob, Riffat Hasan dan Hain Gordon, “Jihad fi Sabilillah, “Women’s Faith Journey From Struggel to Struggle, dalam buku Women’s and Men’s Liberation, h. 20.

[34] Leonard Grob, Riffat Hasan dan Hain Gordon, “Jihad fi Sabilillah, “Women’s Faith Journey From Struggel to Struggle, dalam buku Women’s and Men’s Liberation, h. 45.

[35]Mansour Fakih, Membincang Feminisme: Diskursus Gender dalam Perspektif Islam, 12.

[36] QS. Al-Dzhariyat [51]: 56.

[37] QS. Al-Baqarah [2]: 30.

[38] Ashghar Ali Engineer, The Rigts of Women in Islam, (London: C. Hurst and Co., 1992), h. 122.

[39] Ashghar Ali Engineer, The Rigts of Women in Islam, h. 122.

[40] Abbas Mahmud al-Aqqad, Filsafat al-Qur’an: Filsafat, Spiritual dan Sosial dalam Isyarat al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986), h. 74-75.

[41] Nasaruddin Umar, Kodrat Perempuan dalam al-Qur’an, (Jakarta: Fikahati Aneka, 2000), h. 49.

[42] Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kiai Pesantren, (Yogyakarta: LkiS, 2004), h. 170-172.

 

[43]Kaukab Siddique, Menggugat Tuhan Yang Maha Maskulin, terj. Arif Maftuhin, (Jakarta: Paramadina, 2012), h. 50-53.

[44]M.N. Ibad, Kekuatan Perempuan dalam Perjuangan Gus Dur-Gus Miek,(Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2011), h. 101-102.

[45]Faktor pembentukan wacana sejarah Islam dikenal dengan istilah adrosentris, di mana hampir seluruh sejarah sosial dan keagamaan Islam perpegang teguh pada hasil karya, ide dan gagasan yang ditulis oleh laki-laki dengan segala paradigma yang berhaluan patriarkis. Lihat Syarifuddin Jurdi, Kekuatan-kekuatan Politik Indonesia: Kontestasi Ideologi dan Kepentingan, (Jakarta: Kencana, 2016), h. 222.

[46] Al-Qur’an memberikan informasi tentang kisah seorang wanita menjadi pemimpin, yaitu Ratu Balqis sang  ratu legendaris yang beriman kepada Allah Swa dan Nabi Sulaiman a.s.  Lihat Ida Fauziyah, Geliat Perempuan Pasca-Reformasi: Agama, Politik, Gerakan Sosial, (Yogyakarta: PT LkiS Pelangi Aksara, 2015), h. xvi.

[47] Mastanning. Perbandingan Tingkat Validitas Metode Penelitian Sejarah dan Sanad Hadis (Studi Kasus Haji Wada’). Diss. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017.

 

[48] Bassam Muhammad Hamami, Biografi 39 Tokoh Wanita Pengukir Sejarah Islam: Kisah Perjalanan Hidup Para wabita Mulia yang Berperab Penting dalam Kehidupan dan Perjuangan Dakwah Rasullah, terj. Kaserun AR Rahman, (Jakarta: Qisthi Press, 2015).

[49] Iqbal, "PERANAN KHADIJAH TERHADAP PENYEBARAN AGAMA ISLAM DI MEKAH." Rihlah Jurnal Sejarah dan Kebudayaan 5.1 (2017): 64-73.

[50] Yucki Prihadi, Keagungan Tiga Wanita Pilar Islam: Meneladani Siti Hawa, Siti Hajar dan Siti Khadijah,  (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2013), h. 41.

[51] Dalam mengelola bisnisnya, Khadijah menggunakan konsep empowerment, yaitu sikap berlawanan dengan pengelolaan  a la  tangan besi atau autokritik. Konsep ini mempunyai karakteristik kesediaan pucuk pimpinan organisasi untuk memberikan wewenang kepada para pekerja untuk berpikir, bertindak dan mengambil keputusan secara bebas. Kebebasan yang diberikan itu harus dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan bisnis dan organisasi. Lihat Ashadi Zain, Jejak Bisnis Khadijah, terj. Gita Romadhona, (Jakarta: Hikmah (PT Mizan Publika), 2008), h. 4.

[52] Said Ramadhan Al-Buthy, The Great Episodes of Muhammad Saw: Menghayati Islam dari Fragmen Kehidupan Rasulullah Saw., terj. Fedrian Hasmand, MZ. Arifin dan Fuad SN, (Jakarta: Noura Books (PT Mizan Publika), 2015), h. 27.

[53] A. Fatih Syuhud, Wanita Shalihah Wanita Modern, (Malang: Pustaka Alkhoirot, 2009), h. 10.

[54] Muslimin Zuhdi, Tetaplah Beribnar Sekalipun Langit Runtuh, (Ponorogo: Kuwaiz, 2009), h. 112. Lihat juga, Musfir Aj-Jahrani, Poligami dari Berbagai Persepsi,terj. Muh. Suten Ritonga, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), h. 93.

[55] Shawqi Abu Khalil, Atlas on The Prophet’s Biography: Places, Nation, Landmarks, (Riyadh: Darussalam, 2004), h. 41. Lihat juga, Ergun Mehmet Caner, Voice Behind the Veil: The World of Islam Through rhe Eyes of Women, (USA: Kregel Publications, 2003), h. 35.

[56] Georgina L. Jardim, Recovering the Female Voice in Islamic Scripture: Women and Silence, (New York: Routledge, 2016), h. 12.

[57] Thomas Patrick Hughes, A Dictionary of Islam, (New Delhi: Hauz Khas Village, 2001), h. 369.

 

[58] S. Manzoor Rizvi, The Sunshine Book: A Guide For Teens and Youth, (USA: Message of Peace, 2014), h. 99.

[59] Abdurrahman Arrosi, 30 Kisah Teladan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999).

[60] Ali Muhanif, Mutiara yang Terpendam: Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama-PPIM IAIN Jakarta, 2002), h. 184.

[61] Ali Syariati, Fatimah The Greatest Woman in Islamic History, terj. Yuliani Liputo, (Bandung: Mizan Media Utama, 2008), h. 244.

[63] Sahrulazmi Side, Mengenali Rasulullah SAW & Keluarga Baginda, (Selangor: Grup Buku Karangkraf SDN. BHD., 2015), h. 79.

[64] Ariza Abdullah, et al. "Menelusuri Daya Tahan Wanita Islam Generasi Awal Bagi Mencapai Keunggulan Melalui Analisis Wacana Hadis Nabawi." Sains Humanika 9.1-5 (2017).

[65] Jalaluddin Rakhmat, Meraih Cinta Illahi: Belajar Menjadi Kekasih Allah, (Depok: Pustaka IIMaN, 2008), h. 411.

[66] Benazir Bhutto, “Politik dan Perempuan Muslim”, dalam Charles Kurzman, ed., Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer Tentang Isu-isu Global, (Jakarta: Paramadina, 2003), h. 154.

[67] Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, terj. Chirul Halim, (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), jilid 1, h. 204.

[68] ‘Abû Ja’far Muhammad ibn Jarîr al-Tabarî, Târîkh al-Rusul wa al-Mulûk, (Mesri: Dâr al-Ma’ârif, t,t), juz 2.

[69] Fatimah Mernisi, Pemberontakan Wanita: Peran Intelektual Kaum Wanita dalam Sejarah  Muslim, (Bandung: Mizan, 1999), h. 50.

[70] Asghar Ali Engineer, Matinya Perempuan: Transformasi al-Qur’an, Perempuan dan Masyarakat Modern, terj. Akhmad Affandi dan Muh. Ihsan, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2003), h. 25.

[71] Abdul Hadi, "Posisi Wanita dalam Sistem Politik Islam Perspektif Fenomelogi." An Nisa'a 12.1 (2017): h. 17.

[72] Jawari adalah budak wanita pada zaman keemasan Islam terutama masa dua dinasti. Jawari terdirib atas para perempuan dan gadis-gadis muda yang ditangkap pada masa penaklukan. Mereka menjadi harta milik para penakluk sekalipun mereka adalah putri-putri raja. Para gadis-gadis ini didatangkan dari seluruhh negeri taklukan ke pasar-pasar Damaskus dan Bagdad. Dengan daya tarik kecantikan dan keterampilan yang dimiliki seperti musik, syair mereka kemudian menjadi tenaga kerja dan penghibur di istana bahkan kemudian menjadi istri para pangeran atau sultan. Lihat Fadwa El Guindi, Jilbab antara Kesalehan, Kesopanan dan Perlawan terj. Mujiburohman, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2005), h. 98.

[73] Asghar Ali Engineer, Matinya Perempuan: Transformasi al-Qur’an, Perempuan dan Masyarakat Modern, 25.

[74] Fatimah Mernisi, Pemberontakan Wanita: Peran Intelektual Kaum Wanita dalam Sejarah  Muslim, h. 154.

[75] Fatimah Mernisi, Pemberontakan Wanita: Peran Intelektual Kaum Wanita dalam Sejarah  Muslim, h. 155.

[76] Free Hearty, Keadilan Jender: Perspektif Feminis Muslim dalam Sastra Timur Tengah, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015), h. 45.

[77] Fatimah Mernisi, Pemberontakan Wanita: Peran Intelektual Kaum Wanita dalam Sejarah  Muslim, h.162.

[78] Farhad Daftary, The Isma’ilis: Their History and Doctrines, (New York: Cambridge University Press, 2007), h. 191.

[79] Yaacov Lev, State and Society in Fatimid Egypt, (Leiden: E.J. Brill, 1991), h. 26-27.

[80] Yaacov Lev, State and Society in Fatimid Egypt, h. 34.

[81] Heinz Halm, The Fatimids and Their Traditions of Learning, (New York: I.B. Tauris & Co. Ltd, 1997), h. 79.

[82] Delia Cortese dan Simonetta Caderini, Women and The Fatimids in The World of Islam, (Edinburgh: Edinburgh Unuiversity Press, 2006), h. 124.

[83] Bonnie G. Smith, The Oxford Encyclopedia of Women in World History,(New York: Oxford University Press, 2008), Vol. 1, h. 54.

[84] Asghar Ali Engineer, Right fo Women in Islam, (New Delhi: Sterling Publishers Pvt. Ltd, 2008), h. 96.

[85] Fatimah Mernissi, Ratu-ratu Islam yang Terlupakan, terj. Rahmani Astuti dan Enna Hadi, (Bandung: Mizan, 1994), h. 179-180.

[86] Husein Muhmmad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2002) h. 146.

[87] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, h. 146.

[88] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, h. 147.

[89] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, h. 147.

[90] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, h. 147-148.

[91] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, h. 148.

[92] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, h. 149.

[93] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, h. 150.

[94] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, h. 150.

[95] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, h. 151

[96] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, h. 152.