Rabu, 12 Februari 2025

Membaca Ulang Iman dan Islam sebagai Proyek Etika Kemanusiaan: Studi Analitis-Hermeneutis atas Kitab Ma‘nā al-Īmān wa al-Islām


Kitab Ma‘nā al-Īmān wa al-Islām karya al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salām merupakan salah satu risalah penting dalam khazanah pemikiran Islam klasik yang membahas secara mendalam relasi antara iman, Islam, dan implikasi etisnya dalam kehidupan manusia. Di tengah kecenderungan pemahaman keagamaan yang sering terjebak pada formalisme doktrinal dan ritualistik, al-‘Izz menghadirkan perspektif yang integratif dengan menautkan keyakinan batin, kepatuhan normatif, dan tanggung jawab moral-sosial. Karya ini tidak hanya merefleksikan kedalaman teologis penulisnya, tetapi juga menunjukkan kepekaan hermeneutis dalam membaca teks wahyu sebagai pedoman hidup yang kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan. Dengan kerangka pemikiran tersebut, al-‘Izz menempatkan iman dan Islam bukan sebagai konsep yang statis, melainkan sebagai struktur makna yang hidup dan operasional dalam membentuk kesalehan personal sekaligus tatanan sosial yang adil.

Latar Intelektual dan Posisi Kitab dalam Tradisi Pemikiran Islam

Kitab Ma‘nā al-Īmān wa al-Islām lahir dari konteks perdebatan teologis dan etis yang intens pada abad ke-7 H, ketika isu iman, Islam, dan implikasi praktisnya menjadi medan diskursus antara fuqahā’, mutakallimūn, dan sufi. Al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salām, yang dikenal sebagai Sulṭān al-‘Ulamā’, tidak menulis kitab ini sekadar untuk mendefinisikan konsep, melainkan untuk meluruskan pemahaman normatif yang sering tereduksi secara legalistik. Dalam konteks ini, iman dan Islam tidak diperlakukan sebagai kategori statis, tetapi sebagai realitas hidup yang berdampak langsung pada praksis moral. Kerangka tersebut menempatkan kitab ini pada simpul antara teologi, fikih, dan etika. Dengan demikian, sejak awal kitab ini sudah menunjukkan karakter integratif yang kuat. Ia tidak berdiri dalam tradisi kalam spekulatif murni, tetapi juga tidak larut dalam formalitas fikih semata.

Secara historis, al-‘Izz menulis dalam situasi sosial-politik yang sarat dengan penyalahgunaan otoritas agama. Fenomena ini mendorongnya untuk menegaskan bahwa iman dan Islam harus dinilai dari keberpihakan etis dan tanggung jawab sosial. Hal ini tampak dari kecenderungannya mengaitkan definisi iman dengan amal dan maslahat. Kitab ini, karena itu, dapat dibaca sebagai kritik implisit terhadap formalisme keagamaan. Al-‘Izz memosisikan dirinya sebagai ulama yang mengoreksi kecenderungan umat memahami agama secara parsial. Perspektif ini menjadikan kitab tersebut relevan lintas zaman. Bahkan, ia dapat dibaca sebagai teks kritik sosial berbasis teologi.

Dalam tradisi keilmuan Islam, kitab ini tidak seterkenal karya fikih al-‘Izz seperti Qawā‘id al-Aḥkām. Namun secara epistemologis, ia justru memuat fondasi filosofis bagi keseluruhan pemikiran hukum dan etikanya. Konsep iman dan Islam yang ia bangun menjadi landasan bagi teori maslahat yang kemudian berkembang luas. Dengan demikian, kitab ini memiliki posisi laten namun strategis dalam korpus pemikiran al-‘Izz. Ia berfungsi sebagai teks pengantar yang menjelaskan orientasi nilai di balik bangunan hukumnya. Tanpa memahami kitab ini, pembacaan atas karya-karya lainnya menjadi kurang utuh.

Pendekatan hermeneutis menunjukkan bahwa al-‘Izz menafsirkan istilah iman dan Islam secara kontekstual tanpa melepaskannya dari nash. Ia memanfaatkan Al-Qur’an dan hadis sebagai horizon makna, bukan sekadar sumber kutipan. Makna tidak diambil secara literal, tetapi diproduksi melalui dialog antara teks dan realitas sosial. Di sinilah terlihat bahwa kitab ini memiliki corak hermeneutika normatif. Teks wahyu dipahami sebagai pedoman etis yang harus diaktualisasikan. Pendekatan ini membedakan al-‘Izz dari ulama yang memahami iman secara sempit dan eksklusif.

Dari sisi metodologi, kitab ini bersifat ringkas namun padat secara konseptual. Al-‘Izz tidak menumpuk dalil secara berlebihan, melainkan memilih dalil-dalil kunci yang memiliki daya makna luas. Gaya ini menunjukkan kedalaman pemahaman sekaligus kepercayaan diri intelektual. Ia tidak terjebak dalam polemik sektarian, tetapi fokus pada substansi ajaran. Dengan demikian, kitab ini lebih bersifat rekonstruktif daripada apologetik. Karakter ini membuatnya relevan untuk dibaca dalam konteks akademik kontemporer.

Dengan demikan, latar intelektual dan posisi kitab ini menunjukkan bahwa Ma‘nā al-Īmān wa al-Islām bukan sekadar risalah akidah. Ia merupakan teks reflektif yang mengaitkan iman, Islam, dan tanggung jawab kemanusiaan. Kitab ini mengajukan visi keagamaan yang etis, progresif, dan kontekstual. Dalam kerangka hermeneutika, ia memperlihatkan bagaimana makna iman diproduksi melalui praksis. Oleh karena itu, kitab ini layak dibaca sebagai karya kunci dalam etika Islam klasik.

Konsepsi Iman: Antara Keyakinan, Amal, dan Tanggung Jawab Etis

Al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salām mendefinisikan iman tidak berhenti pada tasdiq al-qalb semata, tetapi meluas hingga dimensi amal dan komitmen moral. Dalam kerangka hermeneutis, iman dipahami sebagai struktur makna yang menggerakkan perilaku. Keyakinan batin tidak dianggap sahih jika tidak melahirkan implikasi etis. Dengan demikian, iman bersifat performatif, bukan hanya deklaratif. Definisi ini secara implisit mengkritik pemahaman iman yang reduktif. Al-‘Izz menegaskan bahwa iman memiliki dimensi sosial yang nyata.

Lebih jauh, iman dalam pandangan al-‘Izz bersifat dinamis dan bertingkat. Ia dapat bertambah dan berkurang seiring kualitas amal dan niat. Pandangan ini menegaskan hubungan dialektis antara batin dan lahir. Iman bukan kondisi statis yang selesai pada satu titik. Ia terus diuji dalam realitas kehidupan. Dengan pendekatan ini, al-‘Izz menolak sikap merasa aman secara teologis (al-amn min makr Allāh). Iman selalu menuntut pembuktian etis.

Dalam kitab ini, iman juga dikaitkan erat dengan maqāṣid al-sharī‘ah. Keyakinan sejati harus berkontribusi pada terwujudnya kemaslahatan dan pencegahan mafsadat. Dengan demikian, iman tidak bisa dipisahkan dari kepedulian terhadap keadilan dan kesejahteraan. Al-‘Izz membaca teks-teks wahyu dengan orientasi tujuan, bukan sekadar hukum formal. Pendekatan ini memperluas makna iman dari wilayah teologis ke wilayah etis-sosial. Iman menjadi fondasi tanggung jawab publik.

Secara hermeneutis, al-‘Izz mengonstruksi makna iman melalui sintesis nash dan rasionalitas etis. Ia tidak mempertentangkan wahyu dan akal, melainkan menempatkan akal sebagai instrumen memahami tujuan wahyu. Hal ini tampak dari caranya mengaitkan iman dengan manfaat dan mudarat. Keimanan dinilai dari dampaknya terhadap kehidupan manusia. Dengan demikian, iman yang merusak kemanusiaan dianggap cacat secara normatif. Perspektif ini sangat relevan dalam konteks modern.

Al-‘Izz juga menolak pemisahan tajam antara iman dan amal yang sering digunakan untuk melegitimasi kemalasan moral. Ia menegaskan bahwa iman tanpa amal berpotensi menjadi ilusi religius. Pernyataan ini bukan berarti menafikan rahmat Allah, tetapi menegaskan tanggung jawab manusia. Iman sejati melahirkan keberanian moral untuk menegakkan kebenaran. Dalam konteks ini, iman menjadi sumber resistensi terhadap kezaliman. Dimensi ini memperlihatkan karakter profetik pemikiran al-‘Izz.

Dalam pembacaan analitis, konsep iman al-‘Izz mencerminkan etika kebajikan (virtue ethics) dalam Islam. Iman tidak hanya soal benar-salah secara doktrinal, tetapi soal kualitas karakter. Ia membentuk habitus moral seorang mukmin. Dengan demikian, iman adalah proses pembentukan diri yang berkelanjutan. Perspektif ini melampaui perdebatan klasik antara Murji’ah dan Khawarij. Al-‘Izz mengambil posisi sintesis yang matang dan fungsional.

Secara keseluruhan, konsepsi iman dalam kitab ini menunjukkan kedalaman teologis sekaligus kepekaan sosial. Iman diposisikan sebagai energi etis yang menggerakkan manusia menuju kemaslahatan. Dengan pendekatan hermeneutis, al-‘Izz berhasil mengaitkan keyakinan metafisik dengan realitas historis. Konsep ini menjadikan iman relevan dan operasional. Inilah kekuatan utama pemikiran al-‘Izz dalam kitab ini.

Makna Islam sebagai Kepatuhan Normatif dan Praktik Sosial

Islam dalam pandangan al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salām tidak dipahami sebatas kepatuhan formal terhadap syariat. Ia dimaknai sebagai sikap tunduk yang melahirkan keteraturan moral dan sosial. Dalam kerangka hermeneutis, Islam adalah praksis yang merealisasikan nilai-nilai ilahi dalam kehidupan nyata. Kepatuhan ritual tidak bernilai jika tidak berdampak pada perilaku. Dengan demikian, Islam dipahami sebagai sistem nilai yang hidup. Ia menuntut konsistensi antara hukum dan akhlak.

Al-‘Izz menekankan bahwa Islam mencakup dimensi lahiriah yang terukur. Berbeda dengan iman yang lebih bersifat batiniah, Islam tampak dalam tindakan konkret. Namun demikian, ia tidak memisahkan Islam dari niat dan tujuan. Kepatuhan yang hampa dari kesadaran etis dianggap tidak sempurna. Islam harus menghadirkan ketertiban yang adil dan manusiawi. Pandangan ini menegaskan keseimbangan antara bentuk dan substansi.

Dalam kitab ini, Islam juga dikaitkan dengan konsep maslahat dan mafsadat. Kepatuhan terhadap syariat harus membawa manfaat nyata bagi individu dan masyarakat. Jika suatu praktik keagamaan justru melahirkan kerusakan, maka perlu dilakukan evaluasi pemahaman. Al-‘Izz menempatkan tujuan syariat sebagai kriteria utama penilaian. Pendekatan ini bersifat hermeneutis karena membuka ruang reinterpretasi kontekstual. Islam tidak dipahami secara kaku dan ahistoris.

Al-‘Izz juga menunjukkan bahwa Islam memiliki dimensi sosial-politik yang signifikan. Kepatuhan kepada Allah meniscayakan keberpihakan kepada keadilan. Islam tidak dapat dipisahkan dari upaya melawan kezaliman dan ketidakadilan struktural. Dalam konteks ini, Islam menjadi sumber legitimasi etis bagi perubahan sosial. Pandangan ini sejalan dengan sikap al-‘Izz dalam praktik kehidupan nyata. Ia dikenal berani menegur penguasa demi prinsip agama.

Secara analitis, konsep Islam al-‘Izz menunjukkan pendekatan normatif-fungsional. Norma syariat tidak berdiri sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai sarana mencapai kemaslahatan. Hal ini menempatkan hukum Islam dalam kerangka etika teleologis. Islam bukan sekadar sistem larangan dan perintah, tetapi panduan hidup bermartabat. Pendekatan ini memperkaya wacana hukum Islam klasik. Ia membuka ruang bagi adaptasi tanpa kehilangan prinsip.

Dalam perspektif hermeneutika, Islam dipahami sebagai teks hidup (living text). Ajarannya harus ditafsirkan melalui realitas umat. Al-‘Izz tidak menginginkan Islam yang membeku dalam teks. Ia menghendaki Islam yang bergerak dalam sejarah. Pemahaman ini sangat relevan untuk konteks kontemporer. Islam menjadi sumber nilai transformatif, bukan sekadar identitas formal.

Secara keseluruhan, makna Islam dalam kitab ini bersifat komprehensif dan aplikatif. Al-‘Izz berhasil mengaitkan kepatuhan normatif dengan tanggung jawab sosial. Islam tidak direduksi menjadi ritualisme. Ia dihadirkan sebagai sistem nilai yang membentuk peradaban. Inilah kekuatan konseptual kitab ini dalam membaca Islam secara holistik.

Relasi Iman dan Islam: Sintesis Teologis dan Etis

Relasi antara iman dan Islam merupakan inti diskursus kitab ini. Al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salām tidak mempertentangkan keduanya, tetapi menempatkannya dalam hubungan komplementer. Iman menjadi fondasi batin, sementara Islam menjadi ekspresi lahir. Dalam pendekatan hermeneutis, keduanya membentuk satu kesatuan makna. Pemisahan yang kaku justru merusak integritas ajaran. Al-‘Izz menolak dikotomi yang tidak produktif.

Ia menegaskan bahwa iman tanpa Islam berpotensi menjadi keyakinan pasif. Sebaliknya, Islam tanpa iman berpotensi menjadi formalitas kosong. Keduanya harus berjalan seiring untuk melahirkan kesalehan autentik. Relasi ini bersifat dialektis dan dinamis. Iman menghidupkan Islam, sementara Islam membuktikan iman. Sintesis ini mencerminkan keseimbangan ajaran Islam.

Dalam kitab ini, al-‘Izz menggunakan dalil-dalil nash secara selektif untuk menunjukkan hubungan tersebut. Ia tidak terjebak dalam perdebatan terminologis yang berlebihan. Fokusnya adalah implikasi praktis bagi kehidupan umat. Pendekatan ini menunjukkan kedewasaan metodologis. Ia lebih tertarik pada makna fungsional daripada polemik teoretis.

Secara etis, relasi iman dan Islam menghasilkan tanggung jawab moral yang utuh. Keyakinan harus melahirkan kepatuhan, dan kepatuhan harus mencerminkan keyakinan. Dengan demikian, agama menjadi sistem nilai yang konsisten. Al-‘Izz melihat inkonsistensi antara iman dan Islam sebagai problem serius umat. Kritik ini relevan sepanjang zaman. Ia menuntut integritas keagamaan.

Dalam perspektif hermeneutika filosofis, relasi iman dan Islam dapat dipahami sebagai horizon makna ganda. Iman mewakili dimensi makna batin, Islam mewakili dimensi praksis historis. Keduanya bertemu dalam tindakan etis. Al-‘Izz berhasil menyatukan dimensi transenden dan imanen. Ini menjadikan agamanya tidak melangit dan tidak membumi secara dangkal.

Relasi ini juga memiliki implikasi sosial-politik. Masyarakat yang beriman dan berislam secara utuh akan melahirkan tatanan yang adil. Sebaliknya, pemisahan iman dan Islam melahirkan hipokrisi kolektif. Al-‘Izz melihat krisis sosial sebagai akibat krisis integritas keagamaan. Oleh karena itu, rekonstruksi relasi iman dan Islam menjadi agenda reformasi moral.

Secara keseluruhan, sintesis iman dan Islam dalam kitab ini menunjukkan visi keagamaan yang matang dan progresif. Al-‘Izz tidak sekadar mendamaikan konsep, tetapi menghidupkannya dalam praksis. Pendekatan ini menjadikan ajaran Islam relevan dan transformatif. Kitab ini, dengan demikian, menawarkan paradigma integratif yang kuat. Ia layak dijadikan rujukan dalam kajian teologi etis Islam.

Signifikansi Hermeneutis dan Relevansi Kontemporer

Dari sudut pandang hermeneutis, Ma‘nā al-Īmān wa al-Islām merupakan contoh tafsir konseptual yang berorientasi praksis. Al-‘Izz tidak berhenti pada pemaknaan linguistik, tetapi melangkah ke makna normatif. Ia membaca teks wahyu sebagai petunjuk etis yang harus diaktualisasikan. Pendekatan ini sejalan dengan hermeneutika tujuan (teleological hermeneutics). Makna diukur dari dampaknya terhadap kehidupan. Inilah kontribusi penting kitab ini.

Relevansi kontemporer kitab ini sangat kuat, terutama dalam konteks krisis moral dan formalisme keagamaan. Al-‘Izz menawarkan paradigma iman dan Islam yang substansial. Ia mengingatkan bahwa agama tidak boleh dipisahkan dari keadilan dan kemanusiaan. Pesan ini sangat relevan di tengah politisasi agama. Kitab ini menjadi kritik terhadap reduksi agama menjadi simbol. Ia menuntut kedalaman spiritual dan etika.

Dalam dunia akademik, kitab ini dapat dibaca sebagai sumber teori etika Islam. Konsep iman dan Islam yang dikembangkan al-‘Izz mendukung pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah kontemporer. Ia memberikan dasar teologis bagi ijtihad kontekstual. Dengan demikian, kitab ini berkontribusi pada pengembangan fikih progresif. Nilainya tidak hanya historis, tetapi juga metodologis.

Bagi pendidikan Islam, kitab ini menawarkan kerangka integratif antara akidah dan akhlak. Iman tidak diajarkan sebagai hafalan doktrin, tetapi sebagai komitmen etis. Islam tidak diajarkan sebagai ritualisme, tetapi sebagai praksis sosial. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma pendidikan transformatif. Al-‘Izz memberikan inspirasi pedagogis yang kuat. Nilai ini sangat relevan untuk kurikulum modern.

Secara sosial, pemikiran al-‘Izz mendorong umat untuk menjadikan agama sebagai sumber perubahan. Iman dan Islam harus melahirkan keberanian moral. Kitab ini mengajarkan bahwa kesalehan pribadi harus berdampak publik. Dengan demikian, agama menjadi kekuatan emansipatoris. Pesan ini sangat penting di tengah ketimpangan sosial. Al-‘Izz menawarkan agama yang berpihak.

Dalam perspektif pemikiran Islam kontemporer, kitab ini dapat dikategorikan sebagai teks proto-reformatif. Ia mengandung benih-benih pembaruan tanpa memutus tradisi. Al-‘Izz menunjukkan bahwa kritik internal dalam Islam memiliki akar klasik yang kuat. Hal ini penting untuk melawan klaim bahwa reformasi adalah produk Barat. Kitab ini menjadi bukti kekayaan tradisi Islam.

Dengan demikian, Ma‘nā al-Īmān wa al-Islām adalah karya ringkas dengan bobot intelektual tinggi. Pendekatan analitis-hermeneutis menunjukkan kedalaman dan relevansinya. Al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salām berhasil mengaitkan iman, Islam, dan kemanusiaan secara integratif. Kitab ini layak dibaca ulang dalam konteks modern. Ia bukan hanya teks klasik, tetapi sumber inspirasi abadi.

Rabu, 05 Februari 2025

Menegosiasikan Tradisi di Tengah Kekuasaan: Membaca NU bersama Martin van Bruinessen


Kajian tentang Nahdlatul Ulama (NU) menempati posisi penting dalam studi Islam Indonesia, mengingat peran historis dan kontemporer organisasi ini dalam membentuk lanskap keagamaan, sosial, dan politik nasional. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU tidak hanya berfungsi sebagai wadah keagamaan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial yang berpengaruh dalam dinamika masyarakat sipil, relasi negara–agama, serta produksi wacana keislaman. Oleh karena itu, setiap upaya memahami NU secara serius menuntut pendekatan yang melampaui deskripsi organisatoris dan penilaian normatif semata.
Dalam konteks inilah buku NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, dan Pencarian Wacana Baru karya Martin van Bruinessen menempati posisi yang sangat signifikan. Buku ini tidak hanya merekam perjalanan historis NU, tetapi juga menawarkan kerangka analitis untuk membaca bagaimana tradisi keagamaan, otoritas ulama, dan kekuasaan politik saling berkelindan dalam sejarah organisasi ini. Van Bruinessen, sebagai salah satu sarjana terkemuka dalam studi Islam Indonesia, menghadirkan pembacaan yang kritis namun empatik terhadap NU, dengan menempatkannya sebagai subjek historis yang dinamis dan reflektif.
Berbeda dari banyak kajian sebelumnya yang cenderung memandang Islam tradisional sebagai residu masa lalu atau hambatan modernisasi, van Bruinessen justru menunjukkan bahwa tradisi NU merupakan sumber daya kultural yang aktif dan produktif. Tradisi tidak dipahami sebagai sesuatu yang beku, melainkan sebagai medan negosiasi yang terus-menerus antara kontinuitas dan perubahan. Melalui pendekatan genealogis, buku ini mengungkap bagaimana relasi kuasa bekerja secara subtil dalam struktur pesantren, otoritas kiai, serta hubungan NU dengan negara di berbagai periode sejarah.

Pendekatan Genealogis dan Kerangka Analisis Relasi Kuasa dalam Studi Nahdlatul Ulama

Dalam buku NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, dan Pencarian Wacana Baru, Martin van Bruinessen secara eksplisit menempatkan dirinya di luar pendekatan sejarah organisasi yang bersifat kronologis-deskriptif semata. Ia memilih pendekatan genealogis yang bertujuan mengungkap bagaimana relasi kuasa bekerja di balik perubahan-perubahan internal Nahdlatul Ulama (NU). Pendekatan ini memungkinkan pembacaan NU tidak sebagai entitas statis, tetapi sebagai arena pergulatan aktor, kepentingan, dan wacana yang terus berubah. Dengan demikian, perubahan NU tidak dipahami sebagai hasil keputusan formal semata, melainkan sebagai produk tarik-menarik kekuasaan sosial, politik, dan kultural. Kerangka ini menolak simplifikasi yang melihat NU hanya sebagai organisasi tradisional yang konservatif. Sebaliknya, NU diposisikan sebagai subjek historis yang dinamis.

Konsep “relasi kuasa” dalam buku ini tidak dipahami secara sempit sebagai dominasi politik formal. Van Bruinessen memperluas makna kuasa hingga mencakup otoritas keagamaan, legitimasi kultural, jaringan pesantren, serta hubungan simbolik antara kiai dan umat. Kuasa bekerja melalui mekanisme yang sering kali tidak terinstitusionalisasi, tetapi justru mengakar dalam praktik keseharian. Dalam konteks NU, kuasa kiai tidak selalu bergantung pada jabatan struktural organisasi, melainkan pada pengakuan moral dan spiritual masyarakat. Hal ini menjelaskan mengapa NU bersifat sangat terdesentralisasi dan sulit dikendalikan secara birokratis. Kerangka ini menjadi kunci untuk memahami berbagai paradoks NU dalam sejarahnya.

Pendekatan genealogis yang digunakan van Bruinessen juga berfungsi untuk membongkar mitos-mitos historiografis tentang NU. Ia mengkritik kecenderungan penulisan sejarah Islam Indonesia yang terlalu berfokus pada gerakan modernis dan reformis, sementara mengabaikan dinamika internal kaum tradisionalis. NU, dalam banyak kajian sebelumnya, diposisikan sebagai penghambat modernisasi atau sekadar aktor politik oportunis. Van Bruinessen menunjukkan bahwa persepsi tersebut lahir dari bias epistemologis para ilmuwan yang berorientasi pada modernisasi Barat. Dengan membaca NU melalui genealoginya sendiri, buku ini menawarkan perspektif alternatif yang lebih empatik sekaligus kritis. NU tidak diposisikan sebagai “sisa masa lalu”, melainkan sebagai kekuatan sosial yang aktif memproduksi makna.

Penulis juga menolak dikotomi kaku antara tradisi dan perubahan. Dalam kerangka van Bruinessen, tradisi NU bukanlah sesuatu yang beku, melainkan sumber daya simbolik yang terus ditafsirkan ulang. Tradisi dapat menjadi alat konservasi kekuasaan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai basis legitimasi untuk perubahan. Dengan cara ini, NU mampu melakukan transformasi tanpa harus memutuskan diri dari akar tradisionalnya. Inilah yang menjelaskan mengapa perubahan besar dalam NU sering tampak ambigu, ragu-ragu, bahkan kontradiktif. Ambiguitas tersebut bukan kelemahan, melainkan ciri khas mekanisme adaptasi NU.

Relasi antara ulama, organisasi, dan negara menjadi fokus penting dalam analisis van Bruinessen. Ia menunjukkan bahwa NU tidak pernah sepenuhnya berada di luar negara, tetapi juga tidak pernah sepenuhnya tunduk kepadanya. Hubungan NU dengan kekuasaan negara selalu bersifat negosiatif dan kontekstual. Dalam berbagai periode sejarah, NU dapat tampil akomodatif, kritis, atau bahkan konfrontatif. Perubahan sikap ini tidak dapat dipahami hanya dari keputusan elite organisasi, melainkan dari konfigurasi relasi kuasa yang lebih luas. Dengan demikian, sikap politik NU mencerminkan kalkulasi moral, sosial, dan struktural sekaligus.

Pendekatan ini juga menjelaskan mengapa konflik internal NU sering kali tidak berujung pada perpecahan total. Van Bruinessen menunjukkan bahwa konflik faksi dalam NU justru merupakan mekanisme normal dalam organisasi yang terdesentralisasi. Tidak adanya otoritas tunggal memungkinkan berbagai kepentingan hidup berdampingan dalam ketegangan. Konflik tersebut sering diselesaikan bukan melalui prosedur formal, melainkan melalui kompromi kultural dan simbolik. Tradisi musyawarah, patronase kiai, dan etika kesantunan pesantren memainkan peran penting dalam meredam konflik. Dengan demikian, konflik menjadi bagian dari reproduksi organisasi, bukan ancaman eksistensial.

Van Bruinessen juga menempatkan NU dalam konteks masyarakat sipil (civil society). Ia melihat NU sebagai salah satu bentuk organisasi sosial yang relatif independen dari negara, terutama karena struktur pesantren dan jaringan kiai yang otonom. Dalam konteks negara yang cenderung sentralistik, keberadaan NU menjadi pengecualian penting. Meskipun sering dianggap tidak efisien secara organisatoris, struktur NU justru memungkinkan partisipasi akar rumput yang luas. Hal ini memberi NU potensi sebagai kekuatan demokratis yang unik. Perspektif ini menjadi sangat relevan ketika buku membahas NU pasca-Orde Baru.


Lahirnya Nahdlatul Ulama: Tradisi Keagamaan, Konflik Pembaruan, dan Konteks Global Islam


Martin van Bruinessen menempatkan kelahiran Nahdlatul Ulama (NU) bukan sebagai peristiwa organisatoris semata, melainkan sebagai respons historis terhadap perubahan besar dalam dunia Islam dan kolonialisme global. NU lahir pada 1926 dalam konteks meningkatnya arus pembaruan Islam yang dipengaruhi oleh gerakan Salafi dan modernisme Timur Tengah. Reformisme Islam, yang mengusung purifikasi ajaran dan penolakan terhadap praktik keagamaan lokal, mulai menantang otoritas ulama tradisional di Jawa dan wilayah lain. Situasi ini menciptakan ketegangan epistemologis antara “Islam tradisional” dan “Islam modern”. Van Bruinessen menegaskan bahwa NU muncul sebagai upaya mempertahankan legitimasi tradisi keilmuan pesantren. Dengan demikian, kelahiran NU bersifat defensif sekaligus kreatif.

Konflik antara kaum tradisionalis dan modernis tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perbedaan teologis. Van Bruinessen menunjukkan bahwa perdebatan tentang bid‘ah, taqlid, dan otoritas mazhab sesungguhnya mencerminkan pertarungan kuasa atas siapa yang berhak mendefinisikan Islam yang sah. Kaum modernis menantang otoritas ulama pesantren dengan merujuk langsung pada Al-Qur’an dan Hadis. Sebaliknya, ulama tradisional menegaskan pentingnya sanad keilmuan dan mazhab fikih sebagai penyangga stabilitas umat. Konflik ini berdampak langsung pada posisi sosial para kiai. NU kemudian menjadi wadah kolektif untuk mempertahankan otoritas tersebut.

Van Bruinessen menekankan bahwa faktor internasional memainkan peran penting dalam lahirnya NU. Perubahan politik di Hijaz setelah dikuasai oleh Ibnu Saud dan diterapkannya kebijakan Wahabi menjadi pemicu langsung. Praktik keagamaan tradisional seperti ziarah kubur dan tawassul terancam dilarang. Ulama Nusantara yang memiliki hubungan intelektual dan spiritual dengan Mekkah merasakan ancaman tersebut secara langsung. Pembentukan Komite Hijaz menjadi langkah awal artikulasi politik ulama tradisional. Dari sinilah embrio NU terbentuk sebagai organisasi yang memiliki orientasi global sekaligus lokal.

Dalam analisis van Bruinessen, NU sejak awal tidak dimaksudkan sebagai gerakan anti-modernitas. Sebaliknya, NU adalah upaya adaptif untuk menjaga kesinambungan tradisi dalam situasi perubahan cepat. Para pendirinya, termasuk Hasyim Asy‘ari, bukan tokoh yang menolak pendidikan atau organisasi modern. Mereka justru menggunakan bentuk organisasi modern untuk melindungi struktur tradisional. Ini menunjukkan bahwa NU sejak awal telah mempraktikkan apa yang dapat disebut sebagai “modernitas alternatif”. Modernitas dipilih secara selektif, bukan ditolak secara total.

Van Bruinessen juga menyoroti struktur awal NU yang sangat longgar dan tidak birokratis. Organisasi ini tidak dirancang sebagai mesin politik atau institusi sentralistik. Otoritas tetap berada di tangan kiai pesantren, bukan pada struktur administratif. Hal ini mencerminkan karakter dasar NU sebagai federasi kultural, bukan organisasi ideologis. Keleluasaan ini memungkinkan NU bertahan dalam berbagai konteks politik. Struktur yang lentur menjadi modal sosial penting dalam sejarah NU selanjutnya.

Kelahiran NU juga harus dipahami dalam konteks kolonialisme Belanda. Meskipun NU tidak secara eksplisit bersikap konfrontatif terhadap kolonialisme pada awal berdirinya, keberadaannya tetap memiliki implikasi politik. Ulama tradisional memainkan peran penting dalam menjaga kohesi sosial umat Islam di bawah tekanan kolonial. Pesantren menjadi ruang otonom yang relatif bebas dari kontrol langsung negara kolonial. NU berfungsi sebagai payung yang melindungi jaringan pesantren tersebut. Dengan cara ini, NU berkontribusi pada resistensi kultural yang tidak selalu bersifat politis langsung.

Van Bruinessen menolak narasi yang melihat NU sebagai organisasi reaksioner yang hanya mempertahankan masa lalu. Ia menunjukkan bahwa NU sejak awal mampu melakukan inovasi simbolik tanpa harus mengubah doktrin dasar. Inovasi tersebut tampak dalam penggunaan bahasa organisasi, forum musyawarah, dan mekanisme perwakilan. Tradisi tidak dipertahankan secara kaku, melainkan dinegosiasikan. Inilah yang membuat NU mampu memperluas basis sosialnya. NU menjadi representasi Islam tradisional yang terorganisir.

Peran pesantren dalam kelahiran NU mendapat perhatian khusus dalam buku ini. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat produksi otoritas keagamaan. Hubungan guru-murid membentuk jaringan sosial yang kuat dan tahan lama. NU lahir dari jaringan ini, bukan dari elite terdidik Barat. Oleh karena itu, basis sosial NU bersifat akar rumput. Hal ini membedakannya dari banyak organisasi Islam lain pada masa itu.

Van Bruinessen juga mencatat bahwa sejak awal NU tidak homogen secara ideologis. Perbedaan pandangan di antara kiai tetap ada dan dikelola melalui mekanisme internal. NU tidak memaksakan keseragaman pemikiran. Sebaliknya, pluralitas pandangan dianggap sebagai bagian dari tradisi keilmuan Islam. Sikap ini memungkinkan NU menyerap berbagai aspirasi tanpa kehilangan identitas. Keragaman internal menjadi sumber daya, bukan ancaman.

Dengan demikian, kelahiran NU dapat dipahami sebagai hasil pertemuan antara tekanan global, konflik internal umat Islam, dan kondisi sosial lokal. NU bukan sekadar reaksi terhadap modernisme Islam, tetapi juga respon kreatif terhadap perubahan zaman. Van Bruinessen menegaskan bahwa NU sejak awal telah mengembangkan strategi bertahan yang cerdas. Strategi ini memungkinkan NU terus bertransformasi tanpa kehilangan legitimasi tradisionalnya. Fondasi inilah yang menjelaskan daya tahan NU hingga hari ini.


Empat Puluh Tahun Pertama NU: Politik, Otoritas Kiai, dan Transisi Kekuasaan

Martin van Bruinessen memandang empat dekade pertama perjalanan Nahdlatul Ulama sebagai fase krusial dalam pembentukan karakter politik dan kultural organisasi ini. Periode ini ditandai oleh pergeseran gradual NU dari komunitas keagamaan berbasis pesantren menuju aktor sosial-politik nasional. Namun, pergeseran tersebut tidak berlangsung secara linear atau tanpa konflik internal. NU harus menavigasi perubahan besar, mulai dari akhir kolonialisme Belanda, pendudukan Jepang, hingga awal kemerdekaan Indonesia. Dalam situasi ini, NU berhadapan dengan tuntutan politik praktis yang sering kali bertentangan dengan etos tradisional pesantren. Van Bruinessen menunjukkan bahwa ketegangan inilah yang membentuk pola ambivalen NU terhadap politik.

Pada masa awal kemerdekaan, keterlibatan NU dalam politik tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan menjaga kepentingan umat Islam tradisional. Bergabungnya NU ke dalam Masyumi mencerminkan upaya konsolidasi kekuatan Islam di tengah dinamika politik nasional. Namun, van Bruinessen mencatat bahwa posisi NU dalam Masyumi tidak pernah sepenuhnya nyaman. Struktur kepemimpinan Masyumi yang didominasi kaum modernis menciptakan ketimpangan representasi. Aspirasi kiai pesantren sering kali terpinggirkan dalam pengambilan keputusan strategis. Ketegangan ini memperlihatkan bahwa perbedaan ideologis berkelindan dengan relasi kuasa internal. Konflik tersebut akhirnya berujung pada keluarnya NU dari Masyumi.

Keputusan NU untuk berdiri sebagai partai politik sendiri pada 1952 merupakan titik balik penting. Van Bruinessen menafsirkan langkah ini bukan semata ambisi politik, melainkan strategi mempertahankan otonomi kiai. Dengan menjadi partai, NU memperoleh ruang institusional untuk memperjuangkan kepentingan pesantren dan umat tradisional. Namun, langkah ini juga membawa konsekuensi serius. NU harus berhadapan dengan logika politik modern yang menuntut disiplin organisasi dan kompromi ideologis. Ketegangan antara nilai tradisional dan tuntutan politik praktis semakin menguat. Periode ini menjadi laboratorium awal hubungan NU dengan kekuasaan negara.

Van Bruinessen menaruh perhatian besar pada posisi kiai dalam struktur kekuasaan NU selama periode ini. Meskipun NU terlibat aktif dalam politik, otoritas tertinggi tetap berada di tangan ulama karismatik. Jabatan struktural tidak otomatis menentukan pengaruh riil dalam organisasi. Kiai dengan jaringan pesantren luas dan legitimasi moral tinggi sering kali lebih berpengaruh daripada elite partai. Hal ini menciptakan dualisme kepemimpinan antara struktur formal dan otoritas kultural. Dualisme ini menjelaskan mengapa NU sering tampak tidak konsisten dalam sikap politiknya. Inkonsistensi tersebut sesungguhnya mencerminkan pluralitas pusat kekuasaan.

Dalam konteks demokrasi parlementer, NU menunjukkan kemampuan adaptasi yang relatif tinggi. Partisipasi dalam pemilu dan parlemen memberi NU pengalaman politik yang signifikan. Namun, van Bruinessen mencatat bahwa keberhasilan elektoral tidak selalu berbanding lurus dengan konsolidasi internal. Persaingan elite, konflik kepentingan, dan perbedaan orientasi politik terus mewarnai tubuh NU. Meski demikian, konflik jarang berujung pada perpecahan permanen. Mekanisme kultural seperti musyawarah dan mediasi kiai berperan penting dalam menjaga kohesi. Hal ini menunjukkan kekhasan NU sebagai organisasi politik-keagamaan.

Periode Demokrasi Terpimpin membawa tantangan baru bagi NU. Di bawah Soekarno, politik semakin terpusat dan ideologis. NU berada dalam posisi sulit antara mempertahankan pengaruh politik dan menjaga jarak dari negara. Van Bruinessen menunjukkan bahwa NU memilih strategi akomodasi kritis. Dukungan terhadap kebijakan tertentu dilakukan demi menjaga ruang gerak organisasi. Namun, NU tetap berusaha mempertahankan otonomi internalnya. Strategi ini menunjukkan pragmatisme politik yang berakar pada pertimbangan keberlangsungan jangka panjang.

Keterlibatan NU dalam konflik politik nasional, termasuk ketegangan dengan PKI, juga dianalisis secara hati-hati oleh van Bruinessen. Ia menghindari narasi hitam-putih yang menyederhanakan posisi NU. Sebaliknya, ia menunjukkan bahwa sikap NU sering kali bersifat reaktif dan kontekstual. Ketakutan terhadap komunisme tidak hanya bersifat ideologis, tetapi juga berkaitan dengan ancaman terhadap struktur sosial pesantren. Dengan demikian, posisi NU dalam konflik politik tidak dapat dilepaskan dari basis sosialnya. Analisis ini memperlihatkan keterkaitan erat antara ideologi dan kepentingan sosial.

Transisi menuju Orde Baru menjadi momen krisis bagi NU. Perubahan rezim membawa pergeseran drastis dalam relasi antara negara dan masyarakat sipil. NU, yang sebelumnya terbiasa dengan politik parlementer, harus menyesuaikan diri dengan sistem kekuasaan yang lebih otoriter. Van Bruinessen mencatat bahwa NU tidak sepenuhnya siap menghadapi situasi ini. Pengalaman politik sebelumnya menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi memberi legitimasi, di sisi lain memunculkan kecurigaan dari rezim baru.

Dalam periode ini, perdebatan internal NU tentang peran politik semakin menguat. Sebagian elite melihat politik sebagai sarana perjuangan yang tak terelakkan. Sebagian lain memandang keterlibatan politik justru melemahkan basis moral dan kultural NU. Van Bruinessen menunjukkan bahwa perdebatan ini mencerminkan krisis identitas organisasi. NU harus memilih antara menjadi kekuatan politik formal atau kembali menegaskan diri sebagai gerakan sosial-keagamaan. Ketegangan ini menjadi latar belakang keputusan strategis NU di dekade-dekade berikutnya. Dengan demikian, empat puluh tahun pertama NU berfungsi sebagai fase pencarian jati diri.

Van Bruinessen menilai bahwa periode awal NU menunjukkan kemampuan luar biasa dalam beradaptasi dengan perubahan politik. Adaptasi ini tidak selalu berjalan mulus dan sering kali penuh kontradiksi. Namun, justru melalui kontradiksi tersebut NU membangun daya tahannya. Otoritas kiai, fleksibilitas organisasi, dan basis sosial pesantren menjadi faktor kunci. Empat dekade pertama NU menegaskan bahwa kekuatan organisasi ini tidak terletak pada konsistensi ideologis, melainkan pada kemampuan mengelola ketegangan. Analisis ini menjadi jembatan penting menuju pembahasan hubungan NU dengan negara Orde Baru.


NU dan Negara Orde Baru: Ketegangan, Akomodasi, dan Negosiasi Ideologis

Martin van Bruinessen menempatkan periode Orde Baru sebagai fase paling kompleks dalam sejarah relasi Nahdlatul Ulama dengan negara. Rezim Orde Baru membangun kekuasaan melalui sentralisasi politik, depolitisasi masyarakat, dan kontrol ketat terhadap organisasi sosial. Dalam konteks ini, NU menghadapi tekanan sistematis untuk menyesuaikan diri dengan kerangka ideologis negara. Berbeda dengan periode sebelumnya, ruang politik formal semakin menyempit. Negara tidak lagi memandang NU sebagai mitra sejajar, melainkan sebagai objek yang harus dikelola. Situasi ini memaksa NU melakukan penyesuaian strategis yang tidak selalu mudah.

Keterlibatan NU dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi pintu masuk utama relasi NU dengan Orde Baru. Fusi partai-partai Islam pada 1973 merupakan langkah politik negara untuk mengendalikan Islam politik. Van Bruinessen menunjukkan bahwa fusi ini menempatkan NU dalam posisi ambigu. Di satu sisi, PPP memberi ruang representasi politik bagi warga NU. Di sisi lain, dominasi negara dan elite non-NU dalam PPP membatasi pengaruh riil NU. Ketegangan antara aspirasi basis dan realitas politik semakin menguat. NU mulai mempertanyakan efektivitas keterlibatan politik formal.

Negara pada masa rezim Orde Baru juga melakukan intervensi terhadap struktur internal NU. Melalui regulasi organisasi massa dan kontrol terhadap elite, negara berupaya membentuk NU yang lebih patuh dan tidak kritis. Van Bruinessen mencatat bahwa intervensi ini sering kali memicu konflik internal. Sebagian elite NU memilih bekerja sama demi menjaga keberlangsungan organisasi. Sebagian lain memandang kerja sama tersebut sebagai bentuk kooptasi yang berbahaya. Perbedaan sikap ini mencerminkan dilema moral dan strategis yang dihadapi NU. Konflik internal menjadi semakin tajam pada akhir 1970-an dan awal 1980-an.

Dalam konteks ini, van Bruinessen menyoroti pergeseran orientasi politik NU dari politik praktis menuju penguatan basis sosial-keagamaan. Kekecewaan terhadap politik formal mendorong munculnya gagasan untuk “kembali ke khittah”. Gagasan ini bukan sekadar slogan, melainkan refleksi mendalam atas pengalaman pahit NU dalam politik negara. NU mulai melihat bahwa keterlibatan politik justru melemahkan otoritas moral kiai. Negara mampu memanfaatkan struktur politik untuk menekan dan memecah NU. Dengan demikian, khittah dipahami sebagai strategi resistensi kultural.

Keputusan NU untuk kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo 1984 menjadi titik balik historis. Van Bruinessen menafsirkan keputusan ini sebagai bentuk negosiasi ideologis yang cerdas. NU tidak menantang negara secara frontal, tetapi juga tidak sepenuhnya tunduk. Dengan melepaskan diri dari politik praktis, NU memperoleh ruang otonomi yang lebih besar dalam bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan. Keputusan ini sekaligus meredam konflik internal yang berkepanjangan. Khittah menjadi simbol rekonsiliasi internal NU.

Van Bruinessen menolak pandangan yang melihat Khittah 1926 sebagai bentuk depolitisasi total NU. Ia menunjukkan bahwa NU tetap memiliki dimensi politik, meskipun tidak lagi melalui partai. Politik NU bergeser dari arena negara ke arena masyarakat sipil. Melalui pesantren, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial, NU terus membentuk opini publik dan nilai-nilai sosial. Strategi ini memungkinkan NU mempengaruhi arah perubahan sosial tanpa harus berhadapan langsung dengan negara. Politik kultural menjadi senjata utama NU pada periode ini.

Relasi NU dengan ideologi Pancasila juga dianalisis secara kritis oleh van Bruinessen. Penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal sering dipahami sebagai bentuk kompromi dengan negara. Namun, van Bruinessen menunjukkan bahwa NU mampu menafsirkan Pancasila secara kreatif dan kontekstual. Pancasila tidak diposisikan sebagai ideologi sekuler yang bertentangan dengan Islam, melainkan sebagai kesepakatan kebangsaan. Penafsiran ini memberi NU legitimasi moral untuk tetap berperan di ruang publik. Sekaligus, hal ini memperlihatkan fleksibilitas teologis NU.

Peran tokoh-tokoh NU dalam periode ini juga mendapat perhatian khusus. Munculnya figur-figur intelektual dan kiai progresif memperkaya wacana internal NU. Van Bruinessen mencatat bahwa generasi baru ini mulai memperkenalkan bahasa baru tentang demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat sipil. Wacana tersebut tidak selalu diterima dengan mudah oleh kalangan tradisional. Namun, diskursus ini membuka ruang transformasi internal. NU perlahan berkembang menjadi aktor penting dalam wacana Islam dan demokrasi di Indonesia.

Hubungan NU dengan negara Orde Baru tetap bersifat ambivalen hingga akhir rezim. Di satu sisi, NU menikmati ruang gerak yang relatif aman dibandingkan organisasi lain. Di sisi lain, NU tetap berada di bawah bayang-bayang kontrol negara. Van Bruinessen menunjukkan bahwa ambivalensi ini bukan tanda kelemahan, melainkan strategi bertahan. NU memilih jalur aman untuk menjaga basis sosialnya. Strategi ini terbukti efektif ketika Orde Baru runtuh dan NU siap memainkan peran baru.

Periode Orde Baru menunjukkan kemampuan NU dalam membaca konteks kekuasaan dan menyesuaikan strategi. Van Bruinessen menilai bahwa keputusan kembali ke khittah merupakan salah satu keputusan paling strategis dalam sejarah NU. Keputusan ini memungkinkan NU bertahan sebagai kekuatan sosial yang relevan. NU tidak tenggelam bersama rezim, tetapi justru keluar dengan posisi moral yang kuat. Analisis ini menjadi pengantar penting menuju pembahasan tentang basis sosial dan kultural NU pada subjudul berikutnya.


Pesantren, Tarekat, dan Basis Sosial NU sebagai Infrastruktur Kekuasaan Kultural

Martin van Bruinessen menegaskan bahwa kekuatan utama Nahdlatul Ulama tidak terletak pada struktur organisasinya, melainkan pada basis sosial-kultural yang menopangnya. Pesantren, kiai, dan jaringan tarekat membentuk infrastruktur sosial yang jauh lebih kuat dibandingkan mekanisme formal organisasi. Infrastruktur ini memungkinkan NU bertahan dalam berbagai situasi politik yang berubah-ubah. Ketika ruang politik menyempit, basis kultural ini tetap berfungsi secara relatif otonom. Van Bruinessen melihatnya sebagai bentuk kekuasaan non-negara yang bekerja secara halus namun efektif. Kekuasaan ini berakar pada legitimasi religius dan relasi personal.

Pesantren dipahami bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi sebagai pusat reproduksi otoritas keagamaan. Di pesantren, hubungan kiai dan santri membentuk ikatan jangka panjang yang melampaui hubungan institusional. Loyalitas santri kepada kiai sering berlanjut hingga mereka kembali ke masyarakat. Hal ini menciptakan jaringan sosial luas yang sulit dipetakan secara birokratis. Van Bruinessen menunjukkan bahwa jaringan ini menjadi tulang punggung NU. Tanpa pesantren, NU akan kehilangan basis legitimasi utamanya.

Kiai, dalam kerangka van Bruinessen, berfungsi sebagai figur sentral dalam distribusi otoritas dan makna. Otoritas kiai tidak hanya bersumber dari pengetahuan agama, tetapi juga dari karisma personal dan reputasi moral. Karisma ini tidak dapat diproduksi secara instan atau direkayasa oleh negara. Oleh karena itu, kiai relatif kebal terhadap kooptasi politik langsung. Negara dapat mengendalikan organisasi, tetapi sulit mengendalikan kiai secara kolektif. Inilah yang membuat NU tetap memiliki ruang otonomi bahkan dalam rezim otoriter.

Jaringan tarekat juga memainkan peran penting dalam basis sosial NU. Van Bruinessen menunjukkan bahwa tarekat bukan sekadar praktik spiritual individual, melainkan institusi sosial yang mengikat komunitas. Melalui ritual bersama dan ikatan mursyid-murid, tarekat membentuk solidaritas kolektif. Solidaritas ini sering kali melampaui batas organisasi formal NU. Namun, banyak tarekat memiliki afiliasi kultural yang kuat dengan NU. Dengan demikian, tarekat memperluas pengaruh NU ke ranah spiritual dan emosional umat.

Relasi antara pesantren dan tarekat menciptakan lapisan kekuasaan kultural yang berkelindan. Pesantren menyediakan legitimasi keilmuan, sementara tarekat menyediakan ikatan emosional dan spiritual. Kombinasi ini menghasilkan bentuk otoritas yang sulit ditandingi oleh organisasi Islam lain. Van Bruinessen menekankan bahwa kekuasaan semacam ini tidak bekerja melalui perintah, melainkan melalui keteladanan dan pengaruh moral. Kekuasaan kultural ini sering kali lebih efektif daripada kekuasaan formal. NU memanfaatkannya untuk menjaga kohesi sosial umat.

Basis sosial NU juga bersifat sangat lokal dan kontekstual. Setiap pesantren dan kiai memiliki wilayah pengaruh yang spesifik. Struktur ini menciptakan pluralitas pusat kekuasaan dalam NU. Van Bruinessen melihat pluralitas ini sebagai sumber kekuatan sekaligus tantangan. Di satu sisi, NU sulit dikendalikan secara sentralistik. Di sisi lain, koordinasi nasional sering menjadi rumit. Namun, dalam situasi krisis, pluralitas ini justru memberi daya tahan yang tinggi.

Van Bruinessen juga menyoroti peran ekonomi pesantren dalam menopang kemandirian NU. Banyak pesantren mengelola sumber daya sendiri, mulai dari pertanian hingga usaha kecil. Kemandirian ekonomi ini mengurangi ketergantungan terhadap negara atau donatur besar. Dengan demikian, pesantren mampu mempertahankan otonomi moralnya. Basis ekonomi lokal menjadi bagian integral dari kekuasaan kultural NU. Kekuasaan ini bekerja secara senyap namun berkelanjutan.

Dalam konteks perubahan sosial, basis kultural NU menunjukkan kemampuan adaptasi yang tinggi. Pesantren mulai mengadopsi sistem pendidikan formal tanpa meninggalkan kurikulum tradisional. Tarekat menyesuaikan praktiknya dengan kebutuhan spiritual masyarakat modern. Van Bruinessen menunjukkan bahwa adaptasi ini bukan bentuk kompromi ideologis, melainkan strategi bertahan. Tradisi tidak ditinggalkan, tetapi ditafsirkan ulang. Inilah yang memungkinkan NU tetap relevan di tengah modernisasi.

Basis sosial NU juga menjadi arena produksi wacana keislaman alternatif. Dari pesantren dan komunitas tarekat lahir interpretasi Islam yang toleran dan inklusif. Van Bruinessen melihat hal ini sebagai kontribusi penting NU terhadap pluralisme Indonesia. Wacana ini tidak selalu dikemas dalam bahasa akademik, tetapi hidup dalam praktik sosial. Dengan demikian, NU berperan dalam membentuk etos keagamaan masyarakat. Pengaruh ini sering kali lebih luas daripada yang tampak secara formal.

Van Bruinessen menunjukkan bahwa kekuatan NU terletak pada kemampuannya mengintegrasikan struktur formal dan informal. Organisasi NU berfungsi sebagai simbol dan koordinasi, sementara pesantren dan tarekat menjadi mesin utama kekuasaan kultural. Kombinasi ini menjadikan NU unik dalam lanskap Islam Indonesia. NU tidak mudah dilemahkan oleh perubahan politik karena fondasinya bersifat sosial dan spiritual. Analisis ini menjadi landasan untuk memahami transformasi wacana NU pada periode berikutnya.


Kembali ke Khittah dan Pencarian Wacana Baru: NU, Civil Society, dan Islam Progresif

Martin van Bruinessen menempatkan keputusan NU untuk kembali ke Khittah 1926 bukan sekadar sebagai langkah organisatoris, melainkan sebagai transformasi paradigma. Keputusan ini menandai pergeseran NU dari politik kekuasaan menuju politik makna. NU tidak lagi berupaya mempengaruhi negara melalui partai politik, tetapi melalui pembentukan nilai dan wacana publik. Van Bruinessen melihat langkah ini sebagai bentuk refleksi historis yang matang atas pengalaman panjang NU dalam politik negara. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan politik formal sering kali justru melemahkan basis moral organisasi. Khittah menjadi sarana pemulihan identitas NU sebagai gerakan sosial-keagamaan.

Dalam kerangka van Bruinessen, Khittah tidak berarti penarikan diri dari urusan publik. Sebaliknya, NU justru memperluas perannya dalam ranah masyarakat sipil. Pendidikan, dakwah, advokasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat menjadi fokus utama. NU mulai berperan sebagai penyangga nilai-nilai demokratis dari bawah. Pendekatan ini memungkinkan NU mempengaruhi arah perubahan sosial tanpa harus terjebak dalam logika kekuasaan negara. Politik NU menjadi bersifat kultural dan moral. Transformasi ini menandai kedewasaan organisasi dalam membaca konteks pasca-Orde Baru.

Van Bruinessen juga mencatat munculnya generasi intelektual NU yang memainkan peran penting dalam pencarian wacana baru. Tokoh-tokoh ini memperkenalkan bahasa demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan keadilan sosial ke dalam diskursus keislaman NU. Wacana tersebut tidak selalu diterima tanpa resistensi internal. Namun, melalui proses dialog dan negosiasi, gagasan-gagasan baru mulai memperoleh legitimasi. Van Bruinessen menekankan bahwa perubahan ini tidak memutus tradisi, melainkan berangkat dari reinterpretasi tradisi. Inilah yang membuat wacana NU bersifat khas dan tidak imitasi Barat semata.

Konsep masyarakat sipil menjadi salah satu titik temu antara tradisi NU dan pemikiran sosial modern. Van Bruinessen menunjukkan bahwa struktur pesantren dan jaringan kiai telah lama menjalankan fungsi masyarakat sipil sebelum istilah tersebut populer. Pesantren menyediakan ruang otonom di luar kontrol negara. Dalam ruang ini, nilai-nilai solidaritas, etika sosial, dan kepemimpinan moral dipraktikkan. Dengan mengartikulasikan praktik ini dalam bahasa civil society, NU memperoleh posisi strategis dalam wacana demokrasi Indonesia. Hal ini memperkuat peran NU sebagai aktor transformatif.

Van Bruinessen juga menyoroti peran NU dalam membangun Islam yang toleran dan inklusif. Dalam konteks pluralitas Indonesia, NU tampil sebagai penafsir Islam yang bersahabat dengan keragaman budaya dan agama. Sikap ini bukan hasil kompromi pragmatis, melainkan konsekuensi dari tradisi fikih dan tasawuf yang dianut NU. Tradisi tersebut memungkinkan fleksibilitas dalam menghadapi perbedaan. Dengan demikian, Islam NU menjadi basis etis bagi kehidupan bersama. Van Bruinessen melihat kontribusi ini sebagai salah satu pencapaian terbesar NU.

Pencarian wacana baru dalam NU juga mencakup kritik terhadap otoritarianisme dan kekerasan atas nama agama. NU mulai memposisikan diri sebagai penjaga etika publik. Melalui lembaga dan forum diskusi, NU terlibat aktif dalam isu-isu kebangsaan. Van Bruinessen mencatat bahwa peran ini semakin menonjol pasca-reformasi. NU tidak lagi sekadar merespons negara, tetapi ikut membentuk agenda publik. Dengan cara ini, NU mengisi ruang kosong yang ditinggalkan oleh negara yang melemah. Namun, van Bruinessen tidak mengidealkan NU secara berlebihan. Ia tetap mencatat adanya ketegangan antara wacana progresif dan praktik sosial di akar rumput. Tidak semua gagasan baru diterjemahkan secara merata di tingkat lokal. Perbedaan generasi, pendidikan, dan kepentingan menciptakan fragmentasi internal. Van Bruinessen melihat fragmentasi ini sebagai bagian normal dari organisasi besar. Tantangan NU adalah menjaga keseimbangan antara inovasi wacana dan kohesi sosial. Proses ini bersifat jangka panjang dan tidak pernah selesai.

Dalam perspektif yang lebih luas, NU diposisikan sebagai model Islam non-negara yang berhasil. NU menunjukkan bahwa Islam dapat berperan aktif dalam ruang publik tanpa harus menguasai negara. Model ini menjadi alternatif penting bagi perdebatan tentang Islam dan politik. Van Bruinessen menilai bahwa pengalaman NU relevan tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia Islam secara global. NU menawarkan contoh bagaimana tradisi dapat menjadi sumber pembaruan. Dengan demikian, NU berkontribusi pada diskursus Islam kontemporer.

Sebagai penutup, NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, dan Pencarian Wacana Baru menawarkan kontribusi penting bagi studi Islam Indonesia. Buku ini tidak hanya merekam sejarah NU, tetapi juga menyediakan kerangka analitis untuk memahami relasi antara agama, kekuasaan, dan masyarakat. Van Bruinessen berhasil menempatkan NU sebagai aktor historis yang cerdas, adaptif, dan reflektif. Review ini menegaskan bahwa kekuatan NU terletak pada kemampuannya mengelola tradisi dan perubahan secara simultan. Dengan demikian, NU tampil sebagai salah satu pilar utama Islam Indonesia kontemporer.

Kritik atas Buku NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, dan Pencarian Wacana Baru

Buku NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, dan Pencarian Wacana Baru karya Martin van Bruinessen merupakan kontribusi penting dalam kajian Islam Indonesia karena berhasil menempatkan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai aktor sosial-keagamaan yang dinamis, bukan sekadar organisasi tradisional yang statis atau anti-modern. Melalui pendekatan genealogis, van Bruinessen secara meyakinkan menunjukkan bahwa NU adalah arena pergulatan relasi kuasa yang melibatkan kiai, pesantren, negara, dan masyarakat luas, di mana tradisi berfungsi bukan hanya sebagai warisan normatif, tetapi juga sebagai sumber daya kultural untuk mempertahankan otoritas, menegosiasikan perubahan, dan membentuk wacana publik. Analisis historis van Bruinessen mengenai keterlibatan NU dalam politik, mulai dari Masyumi, pembentukan partai sendiri, hingga relasi ambivalen dengan negara Orde Baru menawarkan pembacaan yang seimbang, dengan menafsirkan konflik internal dan inkonsistensi sikap politik NU sebagai ekspresi pluralitas pusat kekuasaan, bukan semata kelemahan struktural. Puncak argumen buku ini terletak pada pembacaan terhadap keputusan Kembali ke Khittah 1926, yang dipahami secara reflektif sebagai transformasi strategis dari politik formal menuju politik kultural, sekaligus menegaskan peran NU dalam penguatan masyarakat sipil, demokrasi, dan pluralisme. Namun demikian, buku ini juga memiliki keterbatasan yang patut dicatat secara akademik, terutama dalam kurangnya representasi suara akar rumput, minimnya analisis gender, serta kecenderungan normatif yang relatif optimistik terhadap potensi progresif NU, sehingga problem konservatisme dan ketegangan internal tidak selalu dieksplorasi secara mendalam. Terlepas dari keterbatasan tersebut, karya van Bruinessen tetap layak diposisikan sebagai fondasi analitis literatur yang kuat dan berpengaruh, yang tidak hanya memperkaya pemahaman tentang NU dan Islam tradisional di Indonesia, tetapi juga membuka ruang refleksi kritis dan pengembangan kajian lebih lanjut dalam menghadapi dinamika Islam dan politik kontemporer.